Hadapi Ancaman Krisis Iklim dan Tekanan Fiskal Daerah Dibentuk KPHD di Yogyakarta
- 08 Agt 2026 19:09 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) sebagai wadah kolektif strategis lintas partai bagi anggota DPRD di Indonesia membuat "Deklarasi Yogyakarta" dalam Komitmen Legislatif Daerah untuk Ketahanan Iklim, Keuangan Daerah Hijau, dan Percepatan NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia. Langkah ini sebagai respons meningkatnya risiko iklim seperti bencana alam.
Ketua Presidium KPHD, Mutmainah Korona mengatakan, Deklarasi Yogyakarta ini hadir karena tekanan fiskal yang luar biasa di tahun 2026, sedangkan risiko iklim semakin meningkat. Menurutnya, El Nino hingga puncak musim kemarau yang saat ini terjadi semakin meningkatkan ancaman kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.
"Dalam kondisi anggaran terbatas, kebijakan ekologis harus diperlakukan sebagai strategi perlindungan fiskal dan ekonomi daerah bukan sebagai beban tambahan. Karena itu Kaukus Parlemen Hijau Daerah menyadari bahwa ada beberapa hal yang perlu dilihat," katanya, seusai Deklarasi Yogyakarta di Riss Hotel Malioboro, Jumat, 7 Agustus 2026.
Mutmainah menyebutkan, dalam deklarasi ini terutama terkait landasan percepatan target NDC dan transisi ekonomi hijau menjadi sebuah hal yang penting sebagai titik krusial. Hal ini untuk melihat keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, perlindungan daya dukung lingkungan dan ketahanan terhadap krisis iklim.
"Pemerintah telah menetapkan target penurunan emisi melalui kerangka Nationally Determined Contribution atau NDC dan mengembangkan instrumen nilai ekonomi karbon atau NFH. Namun, keberhasilan agenda nasional tersebut sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dan DPRD menerjemahkannya ke dalam perencanaan, regulasi, penanggaran, pengawasan serta insentif ekonomi yang relevan dengan kondisi lokal," ucapnya.
Anggota DPRD Kota Palu ini menekankan, transisi hijau dipandang KPHD harus memberi manfaat nyata bagi daerah, memperkuat ketahanan fiskal, menciptakan lapangan kerja dan usaha hijau, menjaga sumber daya alam, menurunkan biaya bencana, serta membuka akses pembiayaan publik maupun non publik yang kredibel dan berkeadilan.
Potensi bencana dan kekuatan fiskal daerah
Hal krusial yang dibahas dalam Deklarasi Yogyakarta KPHD ini juga menyoroti tentang kemampuan fiskal daerah dan adanya kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan transfer ke pemerintah daerah. KPHD diungkapkan Mutmainah, hal ini menjadi salah satu masalah besar yang dihadapi, karena kapasitas pemerintah ini semakin menurun, seiring dengan risiko iklim yang berpotensi menyebabkan bencana baik kekeringan, krisis air, kebakaran hutan dan lahan, banjir serta gagal panen.
"Penganggaran hijau tidak boleh dipahami semata sebagai penambahan belanja lingkungan, tetapi sebagai pendekatan untuk memprioritaskan pencegahan pengurangan kerugian, peningkatan efisiensi belanja dan memperluas sumber daya pendanaan daerah. Nah, sebagai teman-teman dalam posisi Kaukus Parlemen Hijau Daerah adalah sebagai wadah kolektif strategis lintas partai bagi anggota DPRD," ujarnya.
Dalam upaya memperkuat kepemimpinan politik daerah dan agenda iklim serta pembangunan berlanjutan, maka KPHD menjalankan peran sebagai ekselator kebijakan hijau, pengawas anggaran dan tata kelola sumberdaya alam, penghubung antara aspirasi masyarakat dan pemerintah serta dijalin pembelajaran antar legislator. Melalui penguatan kapasitas, optimalisasi fungsi legislasi, pengawasan, green budgeting, akademik KPHD serta kerja sama dengan masyarakat sipil, akademik, komunitas muda dan dunia usaha.
Dijelaskan Mutmainah, komitmen strategis KPHD diterjemahkan dalam beberapa hal yang menjadi komitmen, seperti pengarusutamaan agenda ekologis, membangun keuangan daerah hijau dan tangguh, inovasi pendapatan melalui EcoTax, kemudian mendorong fiskal yang berkeadilan dengan mempertimbangkan eksternalitas dari eksploitasi sumber daya alam bersih. Termasuk bagaimana kepemimpinan dan inovasi generasi muda melalui GreenLabz, kesiapsiagaan terhadap El Nino dan Karhutla, serta kolaborasi dan pendanaan multipihak.
Deklarasi Yogyakarta ini diikuti sekitar 68 anggota legislatif dari seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, baik secara langsung ataupun online.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....