Pemanfaatan KI di Bawah 10 Persen, Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Disiapkan

  • 06 Agt 2026 23:57 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menyiapkan Rencana Induk Kekayaan Intelektual (KI) Nasional Tahun 2027–2036 untuk meningkatkan pemanfaatan hasil riset dan inovasi yang hingga saat ini masih rendah. Pemerintah menargetkan penguatan tata kelola, lisensi, hingga bursa teknologi agar KI dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha.

Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Agus Haryono, mengatakan tingkat pemanfaatan KI saat ini masih berada di bawah sepuluh persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan yang perlu dijawab melalui penguatan ekosistem KI nasional.

"Pada 2030 dan seterusnya kita akan menata akselerasi lisensi dan bursa teknologi karena sampai saat ini jumlah KI yang dimanfaatkan baru di bawah 10%, harapannya nanti kita bisa tingkatkan lagi tingkat pemanfaatan KI-nya," kata Agus dalam Forum Koordinasi Nasional KI Indonesia Tahun 2026 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurut Agus, peningkatan pemanfaatan KI perlu diawali dengan tata kelola yang mampu memberikan kepastian mengenai status dan pemanfaatan setiap kekayaan intelektual yang dihasilkan. Pemerintah perlu memiliki mekanisme yang jelas untuk menentukan KI yang harus memperoleh pelindungan serta KI yang dapat dimanfaatkan secara terbuka oleh masyarakat.

"Bagaimana kita mengevaluasi KI, bagaimana kita bisa menetapkan KI mana yang akan kita lindungi, KI mana yang akan jadi public domain, bagaimana masyarakat bisa memanfaatkan KI tanpa harus membayar lisensi. Nah, tata cara seperti ini yang perlu kita generasi supaya ada kepastian hukum dalam pelaksanaan KI," ujar Agus.

Penguatan tata kelola tersebut diharapkan dapat mendorong hasil penelitian agar tidak berhenti pada publikasi atau dokumen riset. Hasil penelitian perlu dikembangkan menjadi inovasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun dikomersialisasikan oleh dunia usaha.

Karena itu, pemerintah akan mendorong pengembangan mekanisme lisensi dan bursa teknologi sebagai bagian dari upaya mempercepat hilirisasi hasil penelitian. Mekanisme tersebut diharapkan dapat mempertemukan hasil riset dengan pihak yang membutuhkan teknologi dan membuka peluang pemanfaatan inovasi secara lebih luas.

Peningkatan kualitas

Penguatan strategi nasional KI tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Forum Koordinasi Nasional KI Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Forum tersebut mempertemukan kementerian, lembaga, akademisi, serta pemangku kepentingan KI untuk menyelaraskan strategi pembangunan ekosistem KI nasional.

Selain meningkatkan pemanfaatan KI, pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas riset dan publikasi ilmiah sebagai bagian dari ekosistem inovasi nasional.

Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (DIKTISAINTEK) Ahmad Najib Burhani, menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki 310 jurnal ilmiah nasional yang terindeks Scopus. Jumlah tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah publikasi ilmiah terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Namun, Burhani menilai peningkatan jumlah publikasi harus diikuti dengan penguatan kualitas dan integritas akademik agar penelitian yang dihasilkan memberikan dampak yang lebih luas. Perkembangan teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan artifisial (AI), juga menjadi tantangan baru bagi dunia publikasi ilmiah. Menurutnya, regulasi perlu terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan dinamika akademik global.

"Aturan-aturan dinilai perlu segera direvisi agar sejalan dengan pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan dinamika akademik global saat ini," ujar Burhani.

Menurutnya, Kementerian DIKTISAINTEK juga telah memperbarui sejumlah regulasi di bidang publikasi ilmiah, salah satunya melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Berbagai langkah lain disiapkan untuk memperkuat integritas akademik, meningkatkan kualitas publikasi, dan melakukan pembinaan terhadap pengelola jurnal ilmiah.

Kolaborasi bangun ekosistem KI

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (DIKDASMEN) Biyanto menegaskan pembangunan ekosistem KI membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

"Kami menyadari bahwa untuk membangun ekosistem KI itu dibutuhkan kerja bersama, kerja lintas kementerian serta lembaga. Semua memiliki perhatian tentang betapa pentingnya membangun ekosistem kekayaan intelektual," ucap Biyanto.

Menurut Biyanto, kolaborasi tersebut penting untuk membangun budaya menghargai kreativitas, inovasi, dan hasil karya sejak dunia pendidikan. Kesadaran mengenai pentingnya pelindungan KI perlu ditanamkan agar masyarakat memahami cara menjaga sekaligus memanfaatkan hasil karya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas melalui Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027–2036, pemerintah menargetkan terbentuknya ekosistem KI yang lebih terintegrasi, mulai dari penciptaan, pelindungan, hingga pemanfaatan inovasi.

Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, pemerintah juga akan membentuk Tim Koordinasi Nasional KI yang bertugas mengawal pelaksanaan Rencana Induk, memperkuat sinergi lintas sektor, serta memastikan setiap kementerian dan lembaga menjalankan perannya secara terukur dan saling mendukung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....