Komdigi Layangkan Teguran ke YouTube Soal Konten Promosi Vape Anak

  • 03 Agt 2026 11:52 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada platform YouTube pada Minggu, 2 Agustus 2026. Langkah tersebut diambil menyusul ditemukannya konten promosi rokok elektronik (vape) yang melibatkan anak di bawah umur.

Teguran berawal dari siaran langsung kreator YouTube Muhammad Jannah atau Bigmo yang diduga melibatkan anak dalam aktivitas promosi vape. Komdigi menilai penayangan tersebut secara tegas melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa eksploitasi anak untuk mempromosikan produk bernikotin merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak," katanya.

Melalui surat teguran tersebut, Komdigi meminta pihak YouTube segera menindak konten dimaksud serta memberikan klarifikasi resmi mengenai langkah evaluasi yang diambil dalam jangka waktu tiga hari.

Selain itu, Komdigi mendesak YouTube untuk memperketat moderasi konten, menaikkan efektivitas sistem deteksi dini, serta memperkuat pembatasan usia pada konten yang berpotensi membahayakan anak.

Pemerintah mengingatkan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh penyedia platform digital. Apabila teguran tersebut tidak segera ditindaklanjuti, Komdigi bersiap memberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....