Menkes dan BNN Sepakat Rokok Elektrik Berpotensi Disalahgunakan

  • 22 Jul 2026 23:15 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan rokok elektrik bukan merupakan alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Selain meningkatkan risiko penyakit tidak menular, rokok elektrik juga berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika, terutama di kalangan anak dan remaja.

Ia menyampaikan berbagai bukti ilmiah menunjukkan bahwa rokok elektrik tidak lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Bahkan, sejumlah negara telah melarang peredaran rokok elektrik sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat.

Selain berdampak pada kesehatan, rokok elektrik juga dinilai memiliki potensi disalahgunakan untuk mengonsumsi narkotika. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penggunaan rokok elektrik semakin meningkat di kalangan usia muda.

“Kementerian Kesehatan dan BNN memiliki pandangan yang sama. Rokok elektrik bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika,” ujar Menkes, Senin 20 Juli 2026.

Untuk memperkuat perlindungan masyarakat, Kementerian Kesehatan terus menyusun dan menerapkan berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Kebijakan tersebut meliputi pengaturan zat adiktif, pembatasan peredaran dan penjualan, pengaturan iklan, hingga penguatan ketentuan mengenai kemasan produk.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengatakan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika merupakan ancaman baru yang perlu diantisipasi bersama.

“Meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja, ditambah kemudahan modifikasi cairan (liquid) dengan berbagai zat psikoaktif, menjadi tantangan serius bagi upaya pencegahan narkotika di Indonesia,” katanya.

Suyudi menegaskan, pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik tidak dapat dilakukan secara parsial. Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap pengendalian rokok elektrik dapat berjalan lebih efektif, tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari dampak zat adiktif, tetapi juga mencegah penyalahgunaannya sebagai sarana konsumsi maupun peredaran narkotika, sehingga generasi muda Indonesia dapat terlindungi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....