Maladministrasi Muncul Berulang di Dua Instansi, Ombudsman RI Lakukan ini

  • 13 Jun 2026 16:59 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia mendesak pembenahan tata kelola pelayanan publik, di sejumlah instansi. Yaitu di Badan Gizi Nasional (BGN) serta Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher memastikan, lembaganya telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada dua lembaga tersebut. Hingga kini, pihaknya terus memantau terkait tindak lanjut yang dilakukan.

”Karena sudah ada langkah penegakan hukum dari Kejagung dan KPK di kedua lembaga tersebut,” ucapnya, Sabtu, 13 Juni 2026. ”Sehingga, perlu dilakukan evaluasi total.”

Nuzran juga menegaskan, lembaganya bersifat independen dalam melakukan pengawasan. Hal ini untuk merespon isu yang berkembang, terkait dinamika internal Ombudsman RI, saat mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

”Secara organisasi, fungsi deteksi dini pencegahan tetap berjalan penuh,” ujarnya. ”Namun, saran-saran perbaikan tidak dijalankan secara maksimal di lapangan.”

Terkait persoalan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), Nuzran melihat, kerentanan di sektor ini bukanlah hal baru. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis Layanan Kewarganegaraan, pihaknya mendeteksi celah administratif sistemik.

”Kami telah menerbitkan hasil kajian dan saran perbaikan, salah satu akar masalah di lapangan yaitu, minimnya sarpras pengaduan bagi WNA,” ujarnya. ”Hal ini bisa menutup akses pengawasan publik serta membuka ruang intimidasi dan pungli.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....