Bekerjasama dengan BPJPH, Kementerian Pariwisata Berikan Sertifikasi Halal
- 31 Mei 2026 16:31 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Kulon Progo – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Indonesia memperkuat komitmennya dalam mendorong pengembangan Pariwisata khususnya Ramah Muslim. Melalui kolaborasi strategis dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), diakselerasi Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang menyasar para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di ribuan desa wisata.
Sebagai bentuk nyata, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana bersama Kepala BPJPH melakukan penyerahan sertifikasi halal secara simbolis kepada para pelaku UMK di Desa Wisata Jatimulyo, Girimulyo, Kulon Progo, pada Minggu, 31 Mei 2026.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, mengatakan, sertifikasi halal tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama kedua lembaga untuk menghadirkan pariwisata yang berkualitas, inklusif, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan.
"Sertifikasi halal bukan hanya pemenuhan aspek administratif saja. Ini bagian dari peningkatan kualitas produk, penguatan kepercayaan wisatawan, dan juga memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat desa wisata," ujarnya.
Program strategis ini, telah diinisiasi sejak Juli 2025 melalui proyek percontohan (pilot project) di 20 desa wisata. Program ini kemudian ditingkatkan dan diperluas cakupannya sejak akhir tahun 2025 hingga menargetkan 1.500 desa wisata di berbagai daerah di Indonesia.
Pada tahun lalu, kegiatan serupa sukses dilaksanakan di Pulau Penyengat, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Tren positif ini terus berlanjut dengan mencatatkan angka capaian yang signifikan secara nasional.
Berdasarkan data kumulatif hingga Sabtu, 30 Mei 2026, jelas Widiyanti, sebanyak 31.548 sertifikat halal yang tersebar di 1.116 desa wisata di 34 provinsi di Indonesia.
Khusus untuk Desa Wisata Jatimulyo sendiri, per 30 Mei 2026, tercatat sudah ada 123 pelaku usaha dengan total 139 produk UMK yang resmi mengantongi sertifikasi halal.
"Kementerian Pariwisata sangat mengapresiasi dukungan dari semua pihak, termasuk para pelaku Usaha Mikro Kecil yang terus mendukung upaya ini," ungkapnya.
Ke depannya, Kementerian Pariwisata akan terus memperkuat sinergi ini, sehingga desa wisata di Indonesia semakin tumbuh baik dari kuantitas dan kualitas. Dengan adanya jaminan halal pada produk-produk lokal, desa wisata diharapkan dapat semakin berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan memberikan dampak ekonomi yang nyata serta inklusif bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, mengatakan, sertifikasi halal bukan sekadar urusan administrasi, namun juga menjadi strategi krusial bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) indonesia untuk bersaing dengan produk impor.
Akibat perjanjian dagang
Haikal melihat, saat ada fenomena produk seperti keripik asal China dan Korea, masuk dengan bebas ke pasar Indonesia. Hal ini karena adanya perjanjian perdagangan internasional seperti World Trade Organization (WTO).
"Kita tidak bisa cegah karena ada perjanjian perdagangan bebas. Produk mereka masuk, bahkan kelas keripik-keripik juga. Yang jadi tantangan, kemasan mereka seringkali lebih bagus, lebih eye-catching, penuh warna, dan dengan mencantumkan logo halal yang besar-besar," ujarnya.
Kondisi ini secara psikologis mengarahkan konsumen lokal untuk memilih produk asing tersebut. Akibatnya, perputaran uang masyarakat justru mengalir ke luar negeri.
Untuk mencegah hal tersebut, Usaha mikro kecil harus lebih berdaya saing, memiliki kemasan yang menarik, jalur distribusi yang rapi, serta mengantongi sertifikat halal.
Haikal menjelaskan, sertifikasi halal adalah transparansi dan ketertelusuran (traceability).
"Halal itu artinya transparan. Konsumen tahu, bisa ditelusuri siapa dan dari mana sumber pembuatnya. Ketika transparansi ini melahirkan trustability (kepercayaan), konsumen tidak akan ke mana-mana dan memilih produk kita. Inilah yang disebut kemandirian bangsa," ucapnya.
Hassan juga meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat terkait konsep desa wisata halal. Status 'halal' bukan berarti melarang atau membatasi keberadaan produk non-halal.
"Jangan salah pengertian. Wisata halal itu bukan untuk Muslim saja, tapi untuk semua desa wisata. Kalau di desa wisata ada produk mengandung alkohol, silakan, asal dicantumkan berapa persen kadarnya, diberi logo khusus, dan tidak boleh dibeli oleh anak di bawah 21 tahun. Mau jual pork (daging babi), silakan, asal dicantumkan logonya dan dijelaskan ini non-halal," katanya.
Hassan menambahkan, esensi utama dari penataan ini adalah memberikan kejelasan informasi kepada wisatawan melalui prinsip keterbukan informasi produk.
"Kita tidak menghambat, tapi kita membuat semuanya jelas di era transparansi ini. Jargon kita adalah 'Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia'. Dengan ekosistem halal yang kuat, kita bisa berkontribusi nyata terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%. Ini dicanangkan langsung oleh Presiden, dan L sertifikasi ini diberikan gratis untuk UKM," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....