Tragedi Bus ALS di Muratara, Sofwan Minta Kewajiban Ramp Check Jangan Diabaikan

  • 07 Mei 2026 09:54 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Tragedi kecelakaan fatal di sektor angkutan transportasi umum kembali terjadi. Kali ini melibatkan bus Antar Lintas Sumatra (ALS) dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan pada Rabu, 6 Mei 2025.

Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, akhirnya buka suara soal tragedi kecelakaan yang menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan tiga penumpang bus ALS luka-luka. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu merasa prihatin dengan berulangnya kasus kecelakaan transportasi publik.

"Kami menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi kecelakaan bus ALS dan truk tanki BBM di Muratara, yang menyebabkan 16 orang meninggal dunia. Atas kejadian ini, saya berharap segera mendapat keterangan dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui secara pasti penyebab dan kronologi kecelakaan tersebut," ujar Sofwan, Kamis, 7 Mei.

Kecelakaan maut itu bermula dari bus ALS yang berangkat dari Semarang, Jawa Tengah. Tepatnya dari agen bus di Jalan Raya Kaligawe Km 5, Kota Semarang, Jawa Tengah. Bus yang mengangkut puluhan penumpang tersebut kemudian terlibat tabrakan frontal dengan truk tangki bahan bakar minyak (BBM).

Dua awak truk tanki pengangkut BBM meninggal dunia di tempat. Yang mengejutkan, tragedi kecelakaan ini terjadi tepat setahun sejak kejadian kecelakaan maut yang juga melibatkan bus ALS di Kota Padang Panjang, Sumatra Barat pada tahun 2025. Akibat Akibat kecelakaan tunggal tersebut bus ALS mengalami kerusakan dan menimbulkan korban dengan rincian 12 orang meninggal dunia, dan 22 korban lainnya mengalami luka-luka.

"Dalam beberapa kali kunjungan kerja, Komisi V sering mendapati terminal-terminal bus antar-kota sepi dari bus, karena bus-bus antar-kota tersebut cenderung menaikkan dan menurunkan penumpang di pool-pool bus yang mereka kelola sendiri. Kebiasaan ini bisa membuat kewajiban ramp check tidak optimal dilaksanakan,” ucap dia.

Wajin ramp check

Sofwan Dedy Ardyanto pun meminta agar pemerintah, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Darat, perlu memperketat pelaksanaan kewajiban ramp check (inspeksi keselamatan) bus di terminal merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian Perhubungan

Hal itu untuk memastikan kendaraan umum laik jalan dan aman bagi penumpang, sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7334 Tahun 2024.

“Perlu juga di-check di Terminal Bus Antarkota di Semarang dan pool agen bus ALS di Semarang, apakah sebelum diberangkatkan bus terkait sudah diperiksa oleh petugas perhubungan darat yang punya kewajiban melakukan ramp-check," katanya, lebih lanjut.

Anggota DPR Dapil Jawa Tengah VI itu menilai timbulnya tragedi transportasi di Muratara menandakan pemangku kepentingan di terminal lalai alias kecolongan. Padahal, uji kelaikan kendaraan wajib hukumnya.

“Menurut regulasi yang ada, otoritas terminal tipe A wajib melakukan ramp check terhadap bus-bus AKAP. Pemeriksaan wajib dilakukan sebelum bus mengangkut penumpang atau saat akan berangkat dari terminal," ucapnya.

Menurut keterangan sementara, yang masih didalami kebenarannya, bus ALS tersebut diduga mencoba menghindari lubang di jalan. Namun, manuver tersebut justru membuat bus masuk ke jalur kanan dan menghantam truk tangki secara frontal.

"Sekali lagi saya minta, atas dasar informasi awal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum perlu segera mengirim tim dari unsur Ditjen Binamarga dan Inspektorat untuk memastikan apakah temuan tersebut benar adanya, mengingat jalan tersebut berstatus jalan nasional," kata Sofwan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....