Ekonom UGM Rimawan Pradiptyo Nilai Perjanjian ART Ancam Kedaulatan Negara

  • 06 Mei 2026 13:08 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Perjanjian perdagangan ART (Agreement on Reciprocal Trade) antara Indonesia - Amerika Serikat dinilai tidak setara atau berat sebelah. Perjanjian dagang ini dinilai bukan sekadar urusan ekspor-impor biasa, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara yang menyeret Indonesia kembali ke pola hubungan kolonial masa lalu.

Hal ini diungkapkan Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo dalam forum diskusi wartawan unit DPRD DIY, Selasa, 5 Mei 2026. Menurutnya, hasil kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) yang dilakukan tim UGM, perjanjian tersebut dinilai menempatkan Indonesia pada posisi yang tidak setara, bahkan menyerupai negara bawahan.

"Jadi posisi perdagangan internasional itu kan kalau selama sifatnya adalah sukarela itu tetap menguntungkan, meskipun katakanlah kita mengimpor bahannya. Mengimpor itu secara teoritis juga bisa dibenarkan, karena bisa jadi barangnya memang tidak bisa kita produksi gitu, nah yang jadi masalah dari perdagangan itu adalah ketika terjadi paksaan. Ya, mohon maaf ya di ART ini ada istilahnya adalah kewajiban untuk membeli atau mengimpor dari Amerika senilai 33 miliar dolar," katanya.

Rimawan menyampaikan, dari kajian yang dilakukan disinyalir ART ini menabrak aturan tidak hanya landasan negara Republik Indonesia namun juga internasional, seperti 19 pasar dalam World Trade Organization (WTO). Sedangkan hukum Indonesia berisiko melanggar 10 pasal UUD serta Pembukaan UUD 1945.

Rimawan mengungkapkan, perjanjian yang semula dipikirnya sebatas perdagangan dan investasi, ternyata memiliki banyak aspek mulai dari teknologi, digital, standarisasi kesehatan, pangan, hingga produk halal. Bahkan ia menilai, risiko menabrak aturan WTO bisa sangat berdampak bagi Indonesia, karena berpotensi bisa diretialiasi negara-negara lain.

"Mengapa sih kami para ekonom itu kok malah sekarang ngurusi tentang kedaulatan, kan jarang-jarang ekonom itu ngomongin kedaulatan, kenapa? Karena teori ilmu ekonomi itu adalah ilmu yang mempelajari bagaimana orang mengambil keputusan, karena kita berhadapan antara keinginan manusia yang demikian banyak dengan sumber daya yang sedikit sehingga harus pintar-pintar untuk melakukan optimalisasi. Cuma masalahnya manusia yang bisa melakukan optimalisasi, negara yang bisa melakukan optimalisasi kebijakan itu adalah negara merdeka dan manusia merdeka. Lah kalau manusianya enggak merdeka, manusia negaranya tidak merdeka, bisa enggak dia melakukan pilihan?," ujarnya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada ini juga menilai, hal yang paling mengkhawatirkan bagi daerah adalah klausul mengenai BUMN yang wajib bekerja hanya berdasarkan pertimbangan pasar dan ekonomi, serta dilarang menyalurkan subsidi. Rimawan menilai hal ini ndrawasi (berbahaya) karena akan mematikan peran BUMD, BUMDes/BUMKal bahkan program Presiden Prabowo: KDMP, hingga program pemberdayaan ekonomi lokal yang selama ini menjadi tulang punggung masyarakat di daerah seperti DIY.

"Subsidi masih diperkenankan kalau itu terkait dengan PSM Public Service Mandate, sedangkan kita menggunakannya PSO Public Service Obligation. Mandate itu dengan Obligation itu secara bahasa bahasa Inggris hampir sama sebenarnya, tetapi kan karena itu aspek hukum itu kan bisa jadi kompleks. Ini loh yang harus banyak didiskusikan. Nah, saya balik lagi pertanyaan saya hasil analisis RIA-nya pemerintah dos pundi (seperti apa)," ujarnya, menjelaskan.

Senada dengan itu, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, melontarkan kritik pedas terhadap arah kebijakan luar negeri pemerintah terkait ART ini. Ia mempertanyakan urgensi menjalin kesepakatan sedalam itu dengan seorang pemimpin negara yakni Donald Trump yang kerap mengambil tindakan unilateral secara agresif terhadap negara lain.

"Ini jelas bertentangan dengan mandat founding fathers kita dalam Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi, bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Bagaimana mungkin kita membuat perjanjian yang justru mengerdilkan kedaulatan kita sendiri di hadapan bangsa lain," kata Alumni Lemhannas ini.

Eko Suwanto menekankan, semangat konstitusi Indonesia adalah ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi, bukan tunduk pada kepentingan satu negara yang berpotensi merugikan hajat hidup orang banyak.

"Forum ini mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang poin-poin dalam ART sebelum benar-benar mengunci Indonesia dalam bayang-bayang penjajahan gaya baru. Perjanjian luar negeri tidak boleh ingkari Amanat Proklamasi Kemerdekaan RI, Ideologi Pancasila, Konstitusi dan Kedaulatan Negara," ujarnya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....