AJI Indonesia Minta Hentikan Swasensor Berita

  • 03 Mei 2026 18:24 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kekerasan masih menjadi ancaman nyata bagi para jurnalis. Pada tahun 2025, sebanyak 91 kasus kekerasan dialami jurnalis, baik kekerasan fisik maupun kekerasan digital.

Ketua Umum AJI Nany Afrida juga menyebut terjadi penurunan peringkat kebebasan pers di Indonesia pada tahun 2026. Dari posisi 127 pada 2025 ke 129 pada 2026. Penurunan peringkat itu sesuai laporan Reporters Without Borders (RSF).

”Selain kekerasan fisik dan digital, muncul juga praktik sensor dan swasensor yang semakin menguat,” katanya melalui siaran pers tertulis, Minggu, 3 Mei 2026. ”Praktik inilah yang sejak dulu sering dilakukan di era kekuasaan Orde Baru.”

Banyak jurnalis dan redaksi terpaksa melakukan swasensor dengan membatasi diri. Mereka menghindari isu-isu sensitif, atau mengubah substansi liputan karena tekanan politik, ancaman hukum, maupun faktor kepentingan ekonomi.

Sementara praktik sensor dilakukan pihak pemerintah maupun lembaga bisnis. Mereka menekan media massa agar melakukan penghapusan berita, mengubah judul maupun isi berita, berita titipan sampai ancaman penghentian iklan.

Pada momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap tanggal 3 Mei, AJI Indonesia menegaskan sikap. Kebebasan pers bukan sekadar slogan tahunan, melainkan fondasi utama demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.

”Tanpa pers yang bebas, tidak ada kontrol terhadap kekuasaan,” ucapnya. ”Dan tanpa kontrol dari pers, demokrasi hanya menjadi prosedur tanpa makna.”

Maka, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 menurut Nany, harus jadi momentum untuk memperkuat komitmen global dalam melindungi jurnalis. Kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas, keamanan, atau kepentingan politik jangka pendek.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....