Ombudsman RI Ingatkan Operator Transportasi Massal

  • 30 Apr 2026 14:32 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Ombudsman RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan kereta api di Bekasi yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng juga mengigatkan, bahwa pelayanan publik di sektor transportasi massal bukan sekadar persoalan kasuistik. Namun, justru menjadi persoalan sistemik dan mendasar yang harus dibenahi.

Taruhannya mencakup keselamatan masyarakat, keandalan sistem, perlindungan pengguna, serta tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh. Peristiwa ini harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi yang menyeluruh terhadap layanan publik.

”Sebab, transportasi publik merupakan layanan dasar yang menyangkut hak masyarakat,” ucapnya. ”Mereka harus memperoleh layanan yang aman, layak, pasti, dan bertanggung jawab.”

Setiap kegagalan sistem yang berpotensi menimbulkan korban, harus menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara layanan. Operator angkutan publik, tidak boleh hanya berorientasi pada kelancaran operasional.

Ombudsman RI menilai bahwa insiden ini harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap potensi maladministrasi, dalam tata kelola pelayanan transportasi. Hal itu dapat berupa kelalaian prosedural, lemahnya mitigasi risiko, tidak optimalnya koordinasi antarpenyelenggara.

”Hingga potensi pengabaian terhadap standar keselamatan pelayanan,” katanya. ”Risiko yang berulang tidak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi secara menyeluruh."

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....