Viral Video Menag Larang Kurban, Kemenag Beri Penjelasan
- 29 Apr 2026 18:25 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kementerian Agama menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban serta memintanya untuk menggantikan dengan uang adalah tidak benar
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan potongan video yang beredar merupakan cuplikan pernyataan Menteri Agama saat Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026.
Ia menilai video tersebut dikemas dengan judul yang menyesatkan sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” ujar Thobib, Selasa,28 April 2026.
Ia menegaskan tidak pernah ada pernyataan Menteri Agama yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan pelaksanaan ibadah kurban tetap berjalan sebagaimana biasa.
“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” tegas Thobib
Ia menambahkan, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.
Pengelolaan kurban oleh Baznas, lanjutnya, didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang profesional dan memenuhi standar. Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Dengan demikian, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....