Inggris Didesak Minta Maaf Atas Dosa Sejarah Geger Sepehi 1812

  • 28 Apr 2026 21:26 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Peristiwa Geger Sepehi 1812 di Keraton Yogyakarta menuai tuntutan dari berbagai kalangan, karena telah terjadi sebuah kejahatan kemanusiaan. Penjarahan harta benda milik Sultan HB II yang dipimpin Raffles melibatkan tentara bayaran dan aliansi internasional, berdampak pada hilangnya aset intelektual serta kekayaan Keraton.

Para tokoh mendesak agar Inggris, Prancis (yang saat itu membawahi Belanda via Daendels), dan India (sebagai asal pasukan sepoy) mengakui dampak destruktif dari peristiwa tersebut. Sejumlah tokoh penting mulai dari Marsekal Madya (Purn) Syajadijono, Dr. Agus Pandoman, hingga perwakilan akademisi dari UGM, UAJY, dan UPN mendesak agar Inggris mengembalikan harta rampasan saat peristiwa itu terjadi. Mereka juga membawa peristiwa Geger Sapehi 1812 ke Mahkamah Internasional.

Salah satu sesepuh budayawan, Romo Artha Pararta Dharma mengungkapkan, langkah hukum menggugat pemerintah Inggris ke Mahkamah Internasional (ICJ) telah diambil untuk menuntut pertanggungjawaban atas peristiwa Geger Sepehi 1812 yang dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan dan penjarahan aset besar-besaran.

Romo Artha menegaskan, peristiwa yang terjadi pada Juni 1812 tersebut memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity). Menurutnya, serangan yang dipimpin oleh Thomas Stamford Raffles bukan sekadar urusan diplomasi kolonial, melainkan pembantaian dan penjarahan sistematis.

Geger Sepehi merupakan luka sejarah yang belum kering, ada penghancuran martabat bangsa, penjarahan ribuan manuskrip yang merupakan memori kolektif, hingga perampasan harta benda yang digunakan untuk membiayai ambisi kolonial. Ini bukan perang tanding yang seimbang, tapi agresi militer terhadap kedaulatan sebuah bangsa.

Peristiwa ini tidak lepas dari pusaran geopolitik dunia saat itu. Kekalahan Napoleon Bonaparte di Eropa mengubah peta kekuasaan di Nusantara. Inggris, yang ingin membendung pengaruh Prancis (melalui Belanda-Daendels), mengirimkan ribuan pasukan, termasuk Pasukan Sepoy dari India, untuk melumat kekuatan yang dianggap membangkang di Jawa.

"Ya ada serangan fajar ke Keraton Yogyakarta yang melibatkan artileri berat termasuk penggunaan tentara bayaran dari India sebagai instrumen represi Inggris. Saat itu, terjadilah penjarahan budaya, dimana ribuan naskah kuno dan harta keraton dibawa secara paksa ke Inggris, yang hingga kini masih diperjuangkan untuk kembali (restitusi)," katanya, dalam siaran pers, Selasa, 28 April 2026.

Melalui Yayasan Vassati Socaning Lokika ini telah melengkapi berkas arsip sejarah untuk membuktikan bahwa perampasan tersebut dilakukan secara ilegal tanpa perjanjian sah. Gugatan ini juga menuntut pengakuan resmi dari pemerintah Inggris atas peristiwa tersebut. Upaya ini juga didukung oleh fasilitasi Kementerian Luar Negeri RI guna mengkaji aspek legal internasional dalam menuntut keadilan yang telah tertunda selama dua abad.

"Saat ini langkah-langkah hukum telah dilakukan untuk menyeret Inggris dalam tragedi berdarah Geger Sapehi 1812 di Kraton Yogyakarta," ucapannya.

Melalui kuasa hukum Yayasan Vassati Socaning Lokika Muhammad Firman Maulana, pihak keluarga kini telah melengkapi berkas arsip sejarah untuk membuktikan bahwa perampasan tersebut dilakukan secara ilegal tanpa perjanjian sah. Ia menjelaskan, saat ini langkah-langkah hukum telah dilakukan untuk menyeret Inggris dalam tragedi berdarah Geger Sapehi 1812 di Kraton Yogyakarta

"Gugatan ini juga menuntut pengakuan resmi dari pemerintah Inggris atas peristiwa tersebut. Upaya ini juga didukung oleh fasilitasi Kementerian Luar Negeri RI guna mengkaji aspek legal internasional dalam menuntut keadilan yang telah tertunda selama dua abad," katanya, menjelaskan.

Firman menyatakan, pihak keluarga mendesak agar Inggris mengakui Geger Sepehi sebagai kejahatan kemanusiaan serta menyampaikan permohonan maaf kepada keturunan Trah HB II.

"Hingga awal April 2026 ini, kami telah melengkapi berkas-berkas penguat, termasuk bukti-bukti arsip sejarah yang menunjukkan bahwa perampasan tersebut dilakukan secara ilegal tanpa adanya perjanjian yang sah," ucapnya, menambahkan.

Tim ahli sedang menghitung nilai valuasi aset yang dijarah, termasuk emas dan naskah-naskah kuno yang kini berada di museum Inggris. Tidak hanya sekadar digitalisasi, namun pengembalian fisik naskah asli sebagai bentuk pemulihan hak sejarah.

"Trah Sultan HB II juga meminta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Inggris secara de jure telah melakukan pelanggaran kedaulatan terhadap pemerintahan sah Sultan HB II pada masa itu," ujarnya.

Sementara, Fajar Bagoes Poetranto, mewakili Trah Sultan Hamengkubuwono (HB) II, mendesak Inggris untuk mengakui peristiwa Geger Sepehi 1812 sebagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran kedaulatan. Pihak yayasan telah menyiapkan bukti arsip sejarah untuk membawa kasus penjarahan ilegal ini ke Mahkamah Internasional.

"Kami menuntut permohonan maaf resmi serta pengembalian fisik (repatriasi) aset-aset yang dijarah, mulai dari berton-ton emas, perhiasan legendaris, hingga ribuan naskah kuno yang kini berada di museum-museum Inggris," ujarnya mengungkapkan.

Peristiwa ini dipandang bukan sekadar konflik militer biasa, melainkan sebuah "pembunuhan intelektual" yang sistematis oleh pasukan Inggris di bawah Raffles dengan bantuan elemen militer dari India dan pengaruh taktis Prancis. Trah HB II menegaskan bahwa pemulihan hak sejarah ini sangat krusial karena penjarahan tersebut telah memutus mata rantai pengetahuan bangsa Jawa.

"Sebagai bentuk protes, mereka menolak kerja sama pemerintah dengan negara-negara terkait sebelum adanya pertanggungjawaban moral dan sejarah atas hilangnya kekayaan intelektual serta materiil Kraton Yogyakarta," ucapnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....