Demi Keruk Keuntungan, Daycare Little Aresha Paksa Pegawai Asuh hingga 8 Anak
- 28 Apr 2026 09:20 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Satreskrim Polresta Yogyakarta hingga saat ini masih mendalami dugaan penganiayaan yang terjadi di Daycare Little Aresha pada Jumat, 24 April 2026. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian menyebut ada dorongan motif ekonomi pada peristiwa ini. Rizky mengatakan, awalnya para pengasuh dijanjikan untuk mendampini sebanyak 2-3 anak. Namun, pada kenyataannya lebih dari itu.
“Masa satu orang harus menjaga tujuh sampai delapan orang. Artinya seharusnya kan dia membatasi. Karena dari keterangan wali murid mereka dijanjikan saat satu miss dua sampai tiga anak. Tapi kenapa masih menampung terus berarti kan ini memang ada mencari keuntungan ya,” jelas Rizky saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin, 27 April 2026.
Rizky menjelaskan di dalam satu shift setidaknya ada2-3 orang pengasuh yang bertugas. Waktunya pun berbeda-beda, tergantung paket daycare yang dipilih oleh orang tua. Ada yang setiap hari, ada pula anak yang hanya dititipkan di daycare hingga Jumat ataupun Sabtu. Jam penitipan anak pun bervariasi, ada yang dimulai pukul 07.00-12.00 WIB ada pula pukul 07.00-17.00 WIB. Rizky menambahkan, pengasuh daycare memiliki besaran gaji yang berbeda.
“Kalau gaji pengasuh itu dari Rp1,8 juta sampai Rp2,4 juta,” ucap Rizky.
Senada dengan Rizky, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Arifah Choiri Fauzi menyebut ada motif ekonomi dan kekejaman pada dugaan kasus penganiayaan di Daycare Little Aresha. Menurut Arifah, ini tak lepas dari target untuk mendapatkan pemasukan sehingga pihak daycare melakukan berbagai cara untuk bisa menambah jumlah anak yang diasuh. Untuk itu, dia mendorong aparat penegak hukum untuk terus melakukan pendalaman.
“Kami juga prihatin karena ternyata masih terjadi juga daycare yang tidak bertanggung jawab yang motifnya yang kita lihat kita juga selama ini, atau sementara ini adalah dari segi ekonomi atau bisnis,” ujar Arifah.
Dia menambahkan, Kementerian PPPA telah Permen PPPA Nomor 4 tahun 2024 tentang standar daycare yang meliputi legalisasi. Diantaranya adalah legalitas tentang izin domisili, akta notaris dokumen pendirian, dan melakukan koordinasi perjanjian kerja sama dengan Dinas PPPA daerah untuk memastikan pemantauan. Di sisi lain, dia juga turut mendorong adanya layanan kunjungan dari dokter umum, psikolog, hingga pemantuan perkembangan anak.
“Kemudian SDM. Bagaimana mereka melakukan perekrutan, kemudian kompetensi dari pengelola, kemudian apakah memiliki pengalaman sebagai pengelola. Kemudian yang keempat adalah sarana prasarana. Yang kelima adalah sistem pemantauan evaluasi dan akuntabilitas,” kata Arifah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....