DPD RI Dorong Sinkronisasi Regulasi Pendidikan DIY
- 16 Apr 2026 12:49 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti serius persoalan tata kelola pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan mendorong adanya sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Upaya ini dinilai penting untuk menjawab berbagai tantangan mendasar dalam sistem pendidikan, khususnya terkait kesenjangan kebijakan dan implementasi di lapangan.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas inventarisasi materi evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) di bidang pendidikan. Forum ini menjadi ruang strategis untuk menghimpun berbagai pandangan dari pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga lembaga pengawas.

Anggota DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno, menegaskan bahwa sinkronisasi regulasi menjadi kunci dalam membenahi sistem pendidikan di daerah.
“Sinkronisasi regulasi menjadi kunci menjawab tantangan fundamental pendidikan di daerah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa regulasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membentuk arah dan karakter institusi pendidikan.
Menurutnya, regulasi memiliki peran strategis dalam membentuk budaya organisasi pendidikan.
“Salah satu pembentuk budaya organisasi paling kuat adalah regulasi. Kalau kita salah bikin aturan, maka kultur, output, dan outcome akan berbeda,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi peringatan agar penyusunan kebijakan dilakukan secara cermat dan berbasis kebutuhan nyata.

Syauqi juga menyoroti persoalan data kemiskinan yang dinilai belum akurat dan berdampak langsung terhadap akses pendidikan, khususnya dalam jalur afirmasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Kasus diskualifikasi 139 calon murid di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukkan rapuhnya koordinasi data antar-instansi,” ungkapnya. Hal ini dinilai berpotensi merugikan kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan prioritas.
Senada dengan itu, Kepala Pusperjakum Setjen DPD RI, Sanherif Sojuangon Hutagaol, menilai kualitas pendidikan di Indonesia masih belum merata antarwilayah.
“DPD RI berkepentingan memastikan regulasi daerah tersusun harmonis, efektif, dan tidak tumpang tindih,” katanya, menjelaskan.
Ia menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan agar kebijakan benar-benar mampu meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh.
Dari sisi akademik, pakar Hukum Tata Negara Hestu Cipto Handoyo mengingatkan tantangan era disrupsi teknologi dan kecerdasan buatan yang semakin kompleks.
“Perlu kurikulum integratif yang menggabungkan nilai, budaya, dan teknologi, sehingga pemanfaatannya berbasis nilai, bukan sekadar efisiensi,” katanya.
Sementara itu, Ombudsman DIY Abdullah Abidin menyoroti persoalan klasik zonasi. “Daya tampung terbatas dan persepsi kualitas sekolah belum merata mendorong praktik manipulasi domisili,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Disdikpora DIY melalui perwakilannya Tukiman menegaskan komitmen perbaikan sistem. “SPMB ke depan harus berintegritas, objektif, transparan, dan akuntabel. Ini tanggung jawab bersama pemerintah, sekolah, dan masyarakat,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....