PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bebasis Keluarga dan Keagamaan

  • 31 Mar 2026 16:35 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Seiring mulai berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2026, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan penguatan nilai serta literasi digital berbasis keluarga dan pendidikan keagamaan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar, menyampaikan pihaknya menginginkan ruang digital menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Menurutnya, literasi digital tidak hanya menjadi tanggung jawab anak, tetapi juga orang tua serta lingkungan terdekat.

“Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam membangun kesadaran kolektif mengenai etika dan tanggung jawab dalam bermedia digital.

Dengan jumlah lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri di bawah binaan Kemenag, ia menilai potensi tersebut menjadi kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan.

“Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan,” ucapnya.

Melalui langkah tersebut, Kementerian Agama berharap implementasi PP Tunas dapat berjalan optimal serta mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus memperkuat peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mendampingi generasi muda di era digital

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....