Soroti Kepatuhan Roblox dan TikTok, Ini Catatan Komdigi Soal PP Tunas

  • 31 Mar 2026 00:59 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Platform Roblox dan TikTok menunjukkan sikap kooperatif terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP TUNAS yang resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.

Meski demikian, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta kedua platform tersebut segera melengkapi kepatuhan secara menyeluruh. “Kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” ucapnya.

Ia menyebut Roblox telah menyampaikan rencana penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun yang nantinya hanya dapat bermain secara offline. Sementara TikTok memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.

Sementara itu, berdasarkan data per 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, platform X dan Bigo Live telah menunjukkan pemenuhan kewajiban kepatuhan dan mendapatkan apresiasi dari Komdigi.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan, yaitu platform X dan platform Bigo Live,” ujarnya.

Ia menjelaskan platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Sedangkan platform Bigo Live menyesuaikan batas usia pengguna menjadi 18 tahun ke atas serta mengajukan pembaruan kebijakan tersebut kepada App Store atau toko aplikasi.

Selain itu, Bigo Live akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial serta verifikasi oleh manusia untuk melakukan pengecekan terhadap akun pengguna di bawah usia 18 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....