Ormas Perempuan Tertua di Indonesia Dukung Implementasi Masif PP Tunas

  • 29 Mar 2026 19:24 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah mendorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Organisasi perempuan tertua di Indonesia ini juga menginginkan agar aturan pelaksananya, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 diimplementasikan secara masif.

Kebijakan PP Tunas sendiri mulai diberlakukan secara efektif pada 28 Maret 2026. Melalui regulasi tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun media sosial.

Penonaktifan akun anak pada sejumlah platform digital dilakukan secara bertahap, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menegaskan, tingginya angka dan durasi penggunaan internet pada anak perlu diimbangi dengan ekosistem digital yang aman dan ramah anak, termasuk bagi anak penyandang disabilitas.

“Anak-anak sangat rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital, mulai dari perundungan siber, kecanduan digital tanpa literasi yang memadai, penipuan, eksploitasi seksual, kekerasan berbasis gender online, hingga paparan pornografi dan judi online,” ujarnya.

Data menunjukkan bahwa pengguna internet di bawah usia 18 tahun mencapai 48 persen, dengan sekitar 80 persen di antaranya mengakses internet hingga tujuh jam per hari. Sementara itu, data PPATK mencatat hampir 24 ribu anak usia 10–18 tahun menjadi korban eksploitasi seksual online dan kekerasan berbasis gender online.

“Bahkan, National Center for Missing and Exploited Children mencatat lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak,” katanya.

Harus patuh

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, 27 Maret kemarin, menekankan pentingnya kepatuhan platform digital terhadap ketentuan regulasi ini.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Meutya.

Menkomdigi pun mengapresiasi sikap kooperatif penuh yang ditunjukkan oleh platform digital X dan Bigo Live dalam memenuhi ketentuan regulasi tersebut.

“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujarnya.

Langkah kedua platform tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan konkret yang tidak hanya berhenti pada komitmen tetapi telah diwujudkan dalam penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata.

Platform X telah menetapkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun yang tercantum dalam laman Pusat Bantuan (Help Desk). Selain itu, X juga berkomitmen untuk memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....