BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik dengan Klaim Menyesatkan
- 29 Mar 2026 15:45 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan delapan produk kosmetik wanita yang dipromosikan dengan klaim manfaat menyesatkan serta tidak sesuai norma kesusilaan. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif BPOM terhadap promosi kosmetik di ruang digital khususnya pada marketplace dan media sosial.
Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut maraknya promosi kosmetik berlebihan di marketplace dan media sosial yang berpotensi menyesatkan konsumen. Praktik tersebut dinilai melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Dalam hasil pemantauan semester II tahun 2025, BPOM menemukan sejumlah produk dipromosikan dengan klaim sensasional seperti mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mencegah keputihan, hingga merapatkan organ intim. Klaim tersebut dinilai tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan, serta tidak sesuai norma kesusilaan.
BPOM menegaskan kosmetik hanya diperuntukkan untuk penggunaan luar, seperti membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, serta melindungi atau memelihara tubuh.
Kosmetik tidak diperbolehkan memiliki klaim terapeutik maupun memengaruhi fungsi organ tubuh sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PerBPOM 18 Tahun 2024. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan langkah tegas tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.
“BPOM tidak akan menoleransi pelaku usaha yang memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya di Kantor BPOM, Senin 17 Maret 2026.
Sebagai bentuk penegakan hukum, BPOM telah mencabut izin edar delapan produk kosmetik yang terbukti melanggar ketentuan promosi dan periklanan. Adapun delapan produk kosmetik yang dicabut izin edarnya yakni:
Violla Sweet Breast Cream
Dohwa Queen Feminine Hygiene
Xbs Cream Zeeya Breast Care Oil
Vamella Ultimate Breast Serum
Roro Mendut Adas Delima Breast Serum
Naturwish Breast Serum
Mireya Premium Breast Cream
Bioaqua Bust Cream
Pencabutan izin edar dilakukan setelah BPOM melalui tahapan pengawasan menyeluruh, mulai dari pemantauan digital, pengumpulan bukti, hingga proses verifikasi guna memastikan legalitas serta validitas temuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....