BPOM Ungkap Top 10 Kosmetik Ilegal yang Banyak Dijual di Marketplace

  • 11 Mar 2026 00:00 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan puluhan ribu tautan penjualan kosmetik ilegal di marketplace hasil patroli siber yang dilakukan sepanjang tahun pada 2025. Kepala BPOM Taruna Ikrar, melalui keterangan tertulis BPOM merilis top 10 produk kosmetik illegal.

Taruna Ikrar menyebut, penjualan kosmetik ilegal menjadi temuan terbanyak dalam patroli siber dengan total 73.722 tautan. “Kosmetik ilegal atau mengandung hidrokinon merupakan produk terbanyak yang ditemukan di marketplace dengan jumlah hampir 4,6 juta produk,” ujarnya.

Produk-produk tersebut berasal dari dalam negeri maupun luar negri. Wilayah penjualan terbanyak tercatat berada di Jakarta Timur dan Kabupaten Tangerang. Berikut daftar 10 produk kosmetik ilegal yang paling banyak ditemukan dalam patroli siber BPOM

  1. Cream Racikan Farmasi

  2. CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series, asal Tiongkok

  3. Body Whitening Super

  4. Masker Gelatin

  5. Magic Casa Chocolate Lip Glaze, asal Tiongkok

  6. Toner Pelicin Ekstrak Lemon

  7. HB IP

  8. Zayora Salep Glowing

  9. Myho Glitter Eyeshadow, asal Tiongkok

  10. Meidian Green Mask Stick, asal Tiongkok

Dari daftar tersebut, Kepala BPOM menyebut Pelicin Ekstrak Lemon dipastikan mengandung hidrokinon yang dilarang dalam kosmetik. Penggunaan bahan tersebut berpotensi menyebabkan penggelapan warna kulit serta perubahan warna pada kornea dan kuku.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk menurunkan atau melakukan takedown terhadap tautan penjualan produk-produk tersebut di marketplace.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....