Mantan Kapolresta Sleman Didemosi, Kapolri Tunjuk Kombes Adhitya Panji Anom
- 28 Feb 2026 19:48 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Nasib Kombes Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo akhirnya diputuskan lewat sidang disiplin yang dilakukan oleh Polda DIY. Mantan Kapolresta Sleman tersebut resmi diberhentikan dari jabatannya, Kamis, 26 Februari 2026 kemarin. Berdasarkan Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, posisi Edy Setyanto akan digantikan oleh Kombes Adhitya Panji Anom.
Sidang disiplin sendiri dipimpin langsung oleh Kombes Polisi I Gusti Ngurai Rai Mahaputra yang merupakan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda DIY. Edy Setyanto sendiri sebelumnya menduduki jabatan Kapolresta Sleman, sebelum dinonaktifkan akibat kasus Hogi Minaya yang akhirnya viral.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Polisi Ihsan kepada awak media, Jumat malam, menuturkan, Kombes Polisi Edy Setyanto dimutasi ke Divisi Hukum Mabes Polri.
“Berdasarkan hasil sidang disiplin yang dilaksanakan pada Kamis kemarin, diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa, satu, teguran tertulis; dan, dua, mutase bersifat demosi,” katanya, Jumat, 27 Februari malam.
Ihsan menyatakan, sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman itu terkait evaluasi pengawasan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
Sidang disiplin tersebut dilaksanakan atas dasar temuan hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta di mana ditemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satuan lalu lintas Polresta Sleman sehingga viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” ucapnya.
Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja.
Lebih lanjut Kabidhumas Polda DIY menegaskan, setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya. Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.
“Kami memahami bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik,” ujar dia.
Menariknya, mutasi Kombes Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/440//II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Dalam mutasi itu, jabatan Kapolresta Sleman kini diemban oleh Kombes Adhitya Panji Anom yang sebelumnya menjabat sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri.
"Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir dalam keterangannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....