Eko Suwanto Minta Pemerintah Jangan Pangkas Dana Desa
- 27 Feb 2026 00:23 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemangkasan Dana Desa dikeluhkan aparatur desa, bahkan dalam rapat yang pernah diselenggarakan Komisi A DPRD DIY bersama Pemda DIY dan aparatur desa muncul istilah 'penebangan'. Istilah ini muncul dikarenakan pemangkasan Dana Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) rata-rata sekitar 74 persen.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, dalam rapat kerja Komisi A DPRD DIY bersama Lurah/Kepala Desa, Pemkab dan Pemda DIY terungkap kekecewaan dan kegelisahan masyarakat tentang Dana Desa yang turun signifikan. Bahkan salah satu tokoh dari Kalurahan yang hadir menyebutkan, bahwa apa yang terjadi ini dengan istilah penebangan dana desa, bukan pemangkasan lagi.
"Meskipun disampaikan dengan santai dan santun, tapi kita menangkap ya itu suara hati masyarakat yang menghendaki pemangkasan atau meminjam istilah beliau, penebangan dana desa segera dibatalkan dan kembalikan dana desa seperti tahun tahun sebelumnya," katanya, dalam Forum Diskusi Wartawan DPRD DIY, Kamis, 26 Februari 2026.
Alumni Magister Ekonomi Pembangunan UGM ini menjelaskan, dari catatan dan laporan kepala desa dan lurah di DIY, pemangkasan Dana Desa tahun 2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai tingkat ekstrem. Rata-rata anggaran yang diterima desa di empat kabupaten/kota menyusut hingga 74 persen.
Hal Ini memicu kekhawatiran terhambatnya pembangunan desa, pemulihan ekonomi warga, serta layanan publik di tingkat paling bawah. Eko Suwanto mencatat, di Kabupaten Kulon Progo Dana Desa turun sekitar 71 persen, di Bantul 78 persen, di Sleman 75 persen, dan di Gunungkidul 71 persen.
“Rata-rata penurunannya mencapai 74 persen. Ini pukulan serius bagi pembangunan desa,” ucapnya.
Eko Suwanto, politisi PDI Perjuangan menyebutkan, dengan kebijakan pemangkasan bertolak belakang dengan semangat pembangunan desa yang digariskan sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi itu menjadi tonggak penguatan desa sebagai pusat pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi rakyat.
"Dampak pemotongan anggaran nyata di tingkat desa menghambat pembangunan infrastruktur, sektor pertanian, hingga program bantuan sosial bagi warga miskin. Sejatinya situasi lebih buruk karena hingga saat ini Dana Desa, menurut informasi dari beberapa Lurah yang kita temui, per 26 Februari 2026 Dana Desa belum cair. Kita akan ke lapangan untuk cek lagi bab proses pencairan Dana Desa 2026," ujarnya.
Berdasarkan aspirasi masyarakat, termasuk masukan dari perangkat desa dan kalurahan ada harapan dan desakan, agar pemerintah pusat membatalkan kebijakan pemangkasan dan mengembalikan alokasi anggaran setidaknya setara tahun sebelumnya.
"Kita percaya bahwa dana desa yang selama ini diberikan pasti bermanfaat. Jika ada kekurangan yang mari diperbaiki, misalnya dengan reformasi birokrasi dan reformasi anggaran guna peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi rakyat dan pengembangan kebudayaan" katanya, menambahkan.
Eko Suwanto menambahkan, guna mendukung pembangunan di Kabupaten/Kota hingga Kalurahan dan Kelurahan, Pemda DIY berikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 301,3 miliar pada 2026 dengan rincian Rp168,8 miliar untuk BKK Kabupaten/Kota dan Rp132,5 miliar.
“Desa dan Kelurahan harus menjadi pusat pembangunan dan penggerak ekonomi rakyat. Anggaran yang ditebang hari ini harus ditanam kembali agar pembangunan di tingkat akar rumput tidak terhenti,” ujarnya, menjelaskan.
Berikut perbandingan pagu Dana Desa antara tahun 2025 dan 2026 di D.I. Yogyakarta.
Total pagu Dana Desa untuk DIY di tahun 2025 sebesar Rp 539.549.316.000 mengalami penurunan menjadi Rp 141.661.419.000 pada tahun 2026 atau ada selisih negatif sebesar Rp 397.887.897.000.
Dana Desa se-Kulon Progo 2025 sebesar Rp 105.234.651.000 turun menjadi Rp 30.033.027.000 pada tahun 2026. Selisihnya Rp 75.201.624.000 (turun 71 persen). Sementara di Kabupaten Bantul Dana Desa 2025 sebesar Rp 127.393.902.000 berkurang menjadi Rp 27.720.818.000 pada tahun 2026. Selisihnya Rp 99.673.084.000 (78 persen).
Kemudian di Kabupaten Sleman tahun 2025 sebesar Rp 125.833.460.000 menurun menjadi Rp 31.941.508.000 pada tahun 2026. Selisihnya Rp 93.891.952.000 (75 persen). Selanjutnya, Dana Desa se-Gunung Kidul tahun 2025, yaitu Rp 181.087.303.000. menurun menjadi Rp 51.966.066.000 pada tahun 2026, ada selisih sebesar Rp 129.121.237.000 (71 persen).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....