Mahfud Soroti Praktik Titipan dalam Rekrutmen Polri

  • 01 Feb 2026 14:31 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyampaikan rekomendasinya kepada Presiden Prabowo Subianto sekitar 10–11 Februari 2026, atau satu bulan setelah laporan awal disampaikan.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD, saat ditemui di Universitas Widya Mataram pada Jumat, 30 Januari 2026. Mahfud menjelaskan, batas waktu pelaporan jatuh pada 8 Februari. Namun karena bertepatan dengan hari libur, penyampaian rekomendasi kemungkinan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Ia mengatakan, hal yang telah disepakati aklamasi yakni fokus pada aspek perilaku dan instrumental. Sementara itu, rekomendasi lain yang menyangkut aspek struktural akan disampaikan langsung kepada Presiden dan tidak dipublikasikan ke ruang publik.

“Dalam rekrutmen di Polri baik itu Akpol maupun Bintara termasuk mutasi dan rotasi pemindahan itu tidak boleh ada titip-titipan. Harus ada ukuran-ukuran yang objektif,” katanya.

Mahfud menegaskan, siapa pun yang melakukan praktik titip-menitip tidak dibenarkan. Namun demikian, ia menyebut Presiden memiliki kewenangan tersendiri dalam memberikan pertimbangan khusus.

“Kalau yang masuk itu anak-anak polisi, anak pejabat, anak DPR, lalu rakyatnya dapat apa? Ke depan ini tidak boleh lagi,” ucapnya. “Nah, kita tidak harus mencari itu siapa dan siapa yang menitip karena kita sudah punya data tentang itu. Tidak perlu diperdebatkan, tinggal ke depannya. Itu tidak boleh lagi."

Sebagai informasi, Reformasi polisi merupakan upaya transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan. Selain itu, bisa lebih tanggap dalam merespons ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....