Masifnya Serangan Siber, Perlindungan Data Pribadi Jangan Diabaikan
- 05 Jan 2026 20:48 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Yogyakarta: Tahun 2025 di Indonesia diwarnai banyak kasus kebocoran data pribadi, terutama dari sektor pemerintah. Contohnya seperti jutaan akun berinisial akhir .go.id dan juga data Dinas Dukcapil Jakarta Timur. Ada pula serangan siber masif yang mencapai 133,4 juta serangan di semester 1, didorong oleh serangan phishing berbasis AI dan kelemahan sistem.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak fundamental warga negara di era digital. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyampaikan, kesadaran masyarakat terhadap aspek hukum dalam perlindungan data pribadi masih perlu ditingkatkan agar setiap individu mampu memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga keamanan informasi pribadi.
Menurut Agung, perkembangan teknologi informasi dan media digital telah membawa kemudahan dalam berbagai sektor kehidupan, akan tetapi di sisi lain juga membuka celah terhadap penyalahgunaan data pribadi.
Banyak masyarakat yang belum memahami konsekuensi hukum dari pemberian data secara sembarangan, baik melalui aplikasi, transaksi daring, maupun media sosial. “Data pribadi merupakan bagian dari hak privasi yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dan memahami aturan yang berlaku agar tidak menjadi korban kebocoran atau penyalahgunaan data,” ujar Agung, Senin (5/1/2026) siang.
Dari sudut pandang masyarakat, isu perlindungan data pribadi kini menjadi perhatian yang semakin mendesak. Kasus penyebaran data pengguna internet, penipuan daring, hingga pencurian identitas kerap terjadi dan menimbulkan keresahan.
Banyak warga menilai perlunya edukasi hukum yang lebih intensif dari pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui langkah hukum yang bisa ditempuh jika data mereka disalahgunakan. “Kami berharap pemerintah tidak hanya mengatur, tetapi juga memberikan bimbingan yang konkret kepada masyarakat,” ucap Aditya, salah satu warga Yogyakarta saat dimintai tanggapan.
Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk terus mendorong literasi hukum di tengah masyarakat, terutama terkait Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Melalui kegiatan sosialisasi, diskusi publik, dan kerja sama lintas instansi, diharapkan masyarakat memahami bahwa perlindungan data bukan semata urusan teknologi, melainkan juga bagian dari penegakan hukum.
“Perlindungan data pribadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Ketika masyarakat paham hukum, mereka akan lebih siap menghadapi tantangan era digital,” ujarnya. (ros/rini)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....