GKR Hemas: Media Harus Suarakan Gerakan Perempuan
- 17 Des 2025 13:52 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Yogyakarta: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menggelar diskusi publik bertema “Peran Media dalam Mendorong Gerakan Perempuan di Yogyakarta”, Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka refleksi Hari Ibu sekaligus memperingati menuju satu abad Kongres Perempuan Indonesia (1928-2028).
GKR Hemas mengatakan perjuangan perempuan tidak akan bisa menjangkau pelosok negeri jika hanya dilakukan dalam ruang-ruang diskusi kecil.
Hemas mendorong media bisa menjadi mitra strategis untuk menggaungkan peran perempuan. Baik sebagai pemimpin maupun tulang punggung keluarga.
“Peran-peran seperti inilah yang kita harapkan terus-menerus kita gaungkan. Bagaimana frame perempuan untuk bisa membangun dirinya maupun membangun bangsanya ini dengan kapasitas yang mencukupi sebagai sebagai perempuan-perempuan Indonesia,” ujar Hemas saat ditemui di Kantor DPD DIY, Rabu (17/12/2025).
Hemas menyoroti masih adanya suara hingga komentar perempuan di ruang-ruang publik dan media sosial yang tidak ditanggapi dengan baik oleh media. Dia berharap, perempuan yang memiliki semangat untuk mengentaskan berbagai persoalan seperti korupsi, bencana, dan berbagai permasalahan yang tidak terekspos oleh media sosial bisa disuarakan oleh media arus utama.
“Tadi saya kasih contoh, seperti Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia periode 2014-2019, red) yang punya ketegasan itu pun sangat sedikit, mereka malah justru yang kekurangan seorang perempuan itu malah ditonjolkan daripada kemampuan dia untuk melakukan hal-hal yang cukup bagus,” ucap Hemas.
Shinta Maharani selaku jurnalis Tempo sekaligus Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menuturkan sebanyak 48 persen jurnalis perempuan mengalami kekerasan dalam menjalankan ketugasannya. Sebanyak 44 persen di antaranya mengalami pelecehan seksual verbal, psikologis, dan fisik.
“Tujuan dari kekerasan ini adalah membungkam suara jurnalis perempuan. Artinya ketika jurnalis perempuan itu diserang secara digital, dia kemudian tidak bisa memberikan isu-isu publik atau isu-isu yang menyangkut kepentingan publik,” kata Shinta.
Sementara, Guru Besar Bidang Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Alimatul Qibtiyah mengatakan data ketidakadilan gender menunjukan persoalan yang terjadi diantaranya adalah kekeraan seksual, pernikahan anak, kawin paksa, KDRT, hingga Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO).
Selain itu, Alimatul juga mencatat kasus kekerasan perempuan di dunia pendidikan hingga Februari 2024 mencapai 269 kasus yang sedang proses dan 354 kasus yang sudah selesai. Pelaku didominasi oleh mahasiswa sebanyak 134 orang, dosen 58 orang, dan 15 orang tenaga pendidik. Ada pula 2 orang pejabat struktural, 12 warga kampus, dan 8 masyarakat luar kampus.
Alimatul juga menyoroti perilaku candaan seksis juga masih kerap ditemui. Meski sering dianggap remeh, tapi pelakunya bisa terkena jeratan hukum. Tepatnya pada pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
“Walaupun kadang-kadang menggunakan kata-kata agama, Assalamualaikum cantik. Assalamualaikum, ganteng. Gitu ya. Hati-hati kalau itu kemudian berulang dan membuat orang tidak nyaman,” kata Alimatul. (wulan/karin/ros)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....