Regulasi Pasar Rakyat Berdaya Saing di Kulon Progo Bakal Rampung Tahun Ini
- 16 Jul 2026 22:56 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus memperkuat peran dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kulon Progo tentang Penyelenggaraan Pasar Daerah. Regulasi ini disusun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pasar rakyat yang lebih tertib, profesional, dan memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Fasilitasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kanwil Kemenkum DIY dalam melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.
Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan, pembentukan regulasi daerah harus mampu menjadi solusi atas berbagai tantangan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah harus menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui regulasi yang disusun secara komprehensif, pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, termasuk dalam pengelolaan pasar daerah sebagai salah satu penggerak utama ekonomi masyarakat," ujar Agung.
Pasar Daerah merupakan pasar rakyat yang dibangun, ditata, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah sebagai sarana perdagangan bagi masyarakat. Keberadaannya menjadi pusat aktivitas ekonomi yang mempertemukan penjual dan pembeli dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, sekaligus menjadi ruang tumbuh bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tidak hanya berfungsi sebagai pusat distribusi barang kebutuhan pokok, Pasar Daerah juga memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan usaha, penguatan ekonomi kerakyatan, serta peningkatan perputaran ekonomi di tingkat daerah. Oleh karena itu, pengelolaan pasar sebagai fasilitas publik harus dilakukan secara profesional, tertib, dan berorientasi pada pelayanan.
Pengelolaan pasar daerah
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan Pasar Daerah. Peraturan Bupati diperlukan sebagai regulasi teknis yang memberikan pedoman operasional bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kewenangannya.
"Pokok pikiran dalam Rancangan Peraturan Bupati ini adalah memperkuat pengaturan teknis sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah sehingga pengelolaan Pasar Daerah dapat berjalan secara tertib, terarah, dan memiliki dasar hukum operasional yang jelas. Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dapat dilakukan secara lebih efektif dan akuntabel," kata Febri.
Ia menambahkan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam Raperbup tersebut mencakup seluruh aspek penyelenggaraan Pasar Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Pengaturan tersebut meliputi pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan pasar, pemberdayaan pedagang, pelindungan pasar rakyat, pengembangan sarana dan prasarana, mekanisme perizinan, hingga pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pasar Daerah.
Melalui pengaturan yang komprehensif tersebut, diharapkan setiap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Pasar Daerah memiliki pedoman yang jelas mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme pengelolaan yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....