Resiko Bila NIK KTP Tersebar

  • 26 Okt 2025 11:20 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Masyarakat diminta tidak mengunggah foto Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk ( KTP) di media sosial karena Nomor Induk Kependudukan ( NIK) pada KTP serta nomor KK rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Dilansir dari indonesiabaik.id nomor pada NIK bermakna:

2 digit awal merupakan kode provinsi

2 digit berikutnya merupakan kode kabupaten/kota

2 digit setelahnya merupakan kode kecamatan

6 digit sesudahnya adalah tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun lahir

4 digit angka terakhir merupakan nomor urut tanggal lahir yang sama dalam satu wilayah kecamatan dimulai dengan urutan 0001.

Resiko bila identitas kependudukan disalahgunakan:

1. Berisiko Jadi Korban Penipuan dan Phising

Data yang bocor bisa saja jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Modus penipuan yang sering terjadi yaitu melalui telepon, SMS, WhatsApp chat, dan email. Tidak jarang orang termakan aksi penipuan karena menyebutkan informasi dengan lebih spesifik.

2. Rekening Bisa Dibobol

Pembobolan rekening bank terjadi jika data bocor, apalagi jika secara tidak sadar memberikan informasi ke pelaku, bisa-bisa rekening terkuras. Jangan berikan NIK, username, password, PIN sampai OTP (one time password) termasuk pihak yang mengaku dari bank.

3. Penyalahgunaan Identitas

Identitas bisa dijadikan modus penipuan, berpura-pura jadi orang yang dikenal oleh sehingga calon korban lebih mudah percaya.

4. Dapat Banyak Spam

Pernah mendapatkan pesan, email, atau telepon dari instansi yang tidak dikenal? Bisa saja karena data yang bocor. Meski tidak membahayakan karena tidak ada pembobolan rekening tapi sebaiknya tetap berhati-hati. (Dina/par)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....