Diduga Hendak Perang Sarung, Enam Remaja Diamankan Polisi

  • 22 Feb 2026 10:57 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman – Polresta Sleman melalui Polsek Minggir mengamankan enam remaja yang diduga hendak melakukan aksi perang sarung. Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 00.45 WIB di Padukuhan Denokan, Kalurahan Sendangsari, tepatnya di selatan TPST Minggir.

Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 00.40 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan piket fungsi Polsek Minggir segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan.

“Setibanya di lokasi, petugas mengamankan enam remaja yang diduga hendak melakukan perang sarung,” kata AKP Salamun.

Ia menjelaskan, rencana tersebut bermula dari komunikasi melalui pesan WhatsApp antara salah satu remaja berinisial HRP dengan rekannya berinisial MAH yang berdomisili di wilayah Minggir. Keduanya sepakat bertemu di sekitar selatan TPST Minggir.

“Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, pihak yang diajak memilih membatalkan rencana dan kembali pulang. Sementara rombongan HRP masih berada di sekitar lokasi hingga memicu kecurigaan warga,” ucapnya menjelaskan.

Sekitar pukul 00.25 WIB, warga setempat melakukan peneguran dan pengamanan terhadap para remaja tersebut. AKP Salamun mengungkapkan informasi kejadian tersebut menyebar melalui grup WhatsApp dan siaran langsung media sosial, sehingga semakin banyak warga berdatangan ke lokasi.

“Untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tindakan main hakim sendiri, petugas membawa para remaja ke Mapolsek Minggir,” ujarnya.

Adapun enam remaja yang diamankan masing-masing berinisial HRP (14), MDA (15), HAR (15), AA (15), AS (16), dan AFP (16). Seluruhnya berstatus pelajar SMP hingga SMK dan berdomisili di wilayah Ngluwar, Kabupaten Magelang.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Minggir akan memanggil orang tua masing-masing remaja untuk dilakukan pembinaan serta pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Pihaknya turut mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah dan tidak melakukan tindakan di luar hukum apabila menemukan kejadian serupa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....