Kecanduan Judol, Pria ini Nekat Melakukan Penjambretan
- 27 Jun 2025 21:52 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Bantul: Seorang pria berinisial AFP (29) warga Brosot, Galur, Kulon Progo, harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terlibat kasus penjambretan. Usut punya usut, tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran kecanduan judi online (judol) dan terhimpit kebutuhan ekonomi.
“Berdasarkan keterangannya, jadi pelaku ini kecanduan judol. Ia lalu kalah dan uangnya habis sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffy saat jumpa pers, Rabu (25/6/2025).
Selanjutnya, muncul niat dari pelaku untuk melakukan penjambretan. Salah satunya yang dilakukan di wilayah Srigading, Sanden, Bantul pada Senin (9/6/2025) lalu.
“Di lokasi ini pelaku berhasil menggasak kalung emas milik DP (31), yang merupakan warga sekitar. Kerugian pun diperkirakan mencapai Rp 8 juta,” ujarnya.
Sementara itu, AFP mengaku nekat melakukan aksi tersebut untuk membeli susu dan popok anaknya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu pun juga mengaku sudah kecanduan judol.
“Itu (hasil curian) untuk kebutuhan. Untuk beli pampers dan susu anak. Kalau ketagihan judolnya belum lama. Baru beberapa bulan,” katanya.
Lebih lanjut, tersangka juga kerap melakukan aksi yang sama di sejumlah tempat di Kabupaten Bantul dengan waktu yang berbeda. Meski begitu, pelaku belum pernah mendekam di penjara. (aji/par)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....