Ombudsman RI Sebut Pengawasan Pembayaran THR Belum Optimal

  • 23 Feb 2026 19:35 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menilai, belum optimalnya pengawasan pemerintah, tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta. Sebab, masih ada 652 pengaduan tentang pembayaran THR yang belum tuntas sejak tahun 2023 hingga 2025.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemda, menyusun kerangka pengawasan komprehensif. Serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas.

”Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya, Senin, 23 Februari 2026. ”Hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang pada tahun ini.”

Maka, ia pun menyampaikan sejumlah rekomendasi agar ditindaklanjuti. Pertama, Kemnaker dan pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh membayar THR Keagamaan.

Kedua, Kemnaker dan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan. Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja.

”Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR,” ujarnya.

Ketiga, pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Kemnaker harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah, untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan.

”THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja,” ucapnya. ”Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....