Kenali Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal
- 04 Nov 2024 20:42 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Yogyakarta: Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam acara sosialisasi di Wates, Kulon Progo, menyebut pinjaman online terbagi menjadi dua. Pertama yakni pinjaman online legal (Fintech P2P Lending) dan pinjaman online ilegal. Lantas apa perbedaan dari keduanya? Simak penjelasan berikut ini:
1. Legalitas/Izin Perusahaan
Masyarakat harus teliti dengan legalitas aplikasi pinjaman online. Jika ia berizin dan diawasi oleh OJK, maka bisa dipastikan pinjaman online tersebut aman. Namun, jika pinjaman online tidak memiliki izin resmi dari OJK, masyarakat harus berhati-hati.
2. Bunga dan Denda Pinjaman
Pinjaman online legal akan memiliki suku bunga dan denda yang jelas. Menurut OJK, bunga dan biaya untuk pinjaman konsumtif adalah 0,3 persen per hari dan untuk pinjaman produktif adalah 0,1 persen perhari. Sedangkan bunga dan denda pinjaman online ilegal tidak terbatas. Inilah yang membuat tagihan hutang korban pinjaman online ilegal semakin membengkak tiap harinya.
3. Mekanisme Pemberian Pinjaman
Seperti mekanisme pemberian pinjaman pada pinjaman konvensional, mekanisme pada pinjaman online legal juga akan melalui proses analisis credit scoring yang memerlukan waktu. Sementara mekanisme pada pinjaman online ilegal sangat mudah, dengan syarat yang mudah dan pemberian pinjaman bisa dilakukan bahkan dengan waktu dibawah 24 jam.
4. Perizinan Akses Fitur Handphone
Pada aplikasi pinjaman online legal hanya meminta akses untuk camera, microphone dan location (CAMILAN). Sedangkan pinjaman online ilegal akan meminta akses ke seluruh fitur dan data di handphone anda bahkan akses ke kontak maupun galeri (foto dan video).
5. Layanan Pengaduan Nasabah
Dalam aplikasi pinjaman online legal, nasabah dapat melakukan pengaduan baik kepada pihak penyedia maupun OJK. Pengaduan pun bisa dilakukan secara daring maupun luring. Berbeda dengan pinjaman online ilegal yang tidak memberikan akses layanan pengaduan.
6. Penagihan
Jika terjadi masalah keterlambatan pembayaran angsuran, aplikasi pinjaman online legal akan menagih pembayaran melalui pegawai yang tersertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sedangkan pegawai yang melakukan penagihan pada pinjaman online ilegal tidak tersertifikasi. (Acha/par)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....