Unik, Pemkab Sleman Gandeng Kemenkum DIY untuk Eliminasi Tuberkulosis

  • 02 Jun 2026 21:51 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Komitmen mempercepat penanggulangan Tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Sleman terus diperkuat melalui penyusunan regulasi yang komprehensif dan implementatif. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menggelar pembahasan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2026–2030.

Pembahasan harmonisasi tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab tantangan penanggulangan TBC yang masih menjadi salah satu isu kesehatan prioritas nasional.

Melalui forum ini, berbagai aspek substansi dan teknik penyusunan peraturan dibahas secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kaidah perundang-undangan, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya di lapangan.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum DIY, Wisnu Indaryanto menjelaskan bahwa proses harmonisasi bertujuan menyempurnakan rancangan regulasi agar tersusun secara sistematis, memiliki kepastian hukum, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Menurutnya, kualitas sebuah regulasi sangat menentukan keberhasilan implementasi program pembangunan, termasuk dalam sektor kesehatan. Oleh karena itu, setiap norma yang dimuat dalam Raperbup perlu dirumuskan secara jelas, terukur, dan mampu diterapkan oleh seluruh pihak yang terlibat.

“Regulasi yang baik harus mampu menjadi pedoman yang operasional sekaligus memberikan arah yang jelas bagi pelaksanaan program. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi yang diatur selaras dengan kebijakan nasional serta kebutuhan daerah,” ucapnya dalam pembahasan tersebut.

Dalam proses harmonisasi, peserta mencermati berbagai aspek mulai dari penyusunan sistematika pengaturan, kesesuaian terminologi hukum, pembagian tugas dan tanggung jawab antarperangkat daerah, hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi. Penyempurnaan tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih efektif dalam mendukung upaya pencegahan, penemuan kasus, pengobatan, serta pengendalian penyebaran TBC di Kabupaten Sleman.

Tak hanya pendekatan kesehatan

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, keberhasilan eliminasi TBC tidak dapat dicapai hanya melalui pendekatan layanan kesehatan semata. Dibutuhkan dukungan regulasi yang kuat agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan program penanggulangan penyakit tersebut.

Menurutnya, harmonisasi regulasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki keselarasan dengan target nasional eliminasi TBC tahun 2030 yang telah ditetapkan pemerintah.

“Penyusunan regulasi yang berkualitas merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. Dengan regulasi yang jelas dan implementatif, upaya penanggulangan TBC dapat dilakukan secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya, Selasa, 2 Juni siang.

Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2026–2030 dirancang sebagai instrumen kebijakan yang akan mengintegrasikan berbagai program dan kegiatan penanggulangan TBC di Kabupaten Sleman. Melalui dokumen tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki arah kebijakan yang jelas dalam menyusun strategi, mengalokasikan sumber daya, serta membangun sinergi dengan berbagai pihak, termasuk fasilitas kesehatan, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan komunitas.

Selain menjadi pedoman bagi perangkat daerah, regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan dan pengobatan TBC. Pendekatan yang terintegrasi dinilai menjadi kunci penting untuk mempercepat penurunan angka kasus sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Melalui harmonisasi yang dilakukan bersama Kanwil Kemenkum DIY, Pemerintah Kabupaten Sleman menunjukkan keseriusannya dalam menyiapkan fondasi kebijakan yang kokoh bagi pelaksanaan program penanggulangan TBC lima tahun ke depan. Kehadiran Raperbup ini diharapkan menjadi pedoman terpadu yang mampu menggerakkan seluruh elemen daerah dalam mendukung target nasional eliminasi TBC tahun 2030, sekaligus mewujudkan masyarakat Sleman yang lebih sehat dan produktif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....