Kagamadok Kritisi Kolegium Bentukan Kemenkes

  • 19 Feb 2026 16:45 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman – Keluarga Alumni Gadjah Mada Kedokteran (Kagamadok) mengkritisi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang turut membentuk kolegium. Kolegium adalah sebuah badan independen yang terdiri dari ahli berbagai bidang. Kolegium berperan dalam mengatur standar pendidikan, kurikulum, dan kompetensi dokter spesialis di Indonesia. Ketua Umum Kagamadok Dr. dr. Darwito, S.H., Sp.B.Onk (K) menyebut kolegium yang dibentuk Kemenkes dikhawatirkan akan menyalahi sifat independensi kolegium.

“Jelas (kolegium bentukan Kemenkes mengganggu independensi). Itu kan seolah-olah ilmu itu tidak boleh berkembang. Berkembangnya sesuai dengan kemauan Kemenkes, kan tidak bisa. Itulah yang kita sangat prihatinkan,” ujar Darwito saat memberikan keterangan di Joglo Grha Alumni FK-KMK UGM, Kamis, 19 Februari 2026.

Darwito menambahkan, judicial review terhadap UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Utamanya terkait dengan kolegium yang harus independen secara keilmuan dan tidak berada di bawah kendali penuh birokrasi kementerian. Ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 111/ PUU-XXII/ 2024.

Di sisi lain, Darwito juga turut menyoroti soal dipecatnya dokter konsultan jantung anak sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr.Piprim Basarah Yanuarso,Sp.A(K) sebagai ASN Kemenkes. Darwito menjelaskan, Dokter Piprim turut menjadi saksi ahli pada proses judicial review UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbedaan pandangan antara Dokter Pimprim dengan Kemenkes ini disinyalir menjadikan Dokter Piprim dimutasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo ke RSUP Fatmawati dan dipecat lantaran mangkir dari pekerjaannya. Kabar ini mencuat usai Dokter Piprim mengunggah pernyataan di sosial media Instagram miliknya.

“Judicial review itu menang bahwa kolegium itu harus independen. Salah satunya saksi ahlinya adalah Dokter Piprim, salah satu yang memang mengajukan itu, memperjuangkan itu,” ucap Darwito.

Sementara, Dokter Spesialis Anak Konsultan sekaligus Guru Besar FK-KMK UGM Prof. dr. Madarina Julia, M.P.H., Ph.D., Sp.A(K) menjelaskan kolegium sebelumnya bersifat independen dan disusun oleh para ahli di bidangnya. Kolegium berperan dalam bidang keilmuan dan penyusunan kurikulum pendidikan. Lalu, Madarina mengatakan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi alasan bagi Kemenkes untuk membentuk kolegium.

“Jadi kalau di bidang kita itu biasanya yang membuat kurikulum makro-nya itu kolegium. Nanti setiap fakultas kedokteran itu buat detailnya, tapi sebetulnya yang menyusun standar kompetensi itu kolegium. Jadi kalau di tempat saya dokter spesialis anak itu harusnya bisa apa, itu kolegium (yang menyusun),” kata Mardiana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....