Meta Diminta Lebih Tegas Awasi Konten Digital

  • 07 Okt 2026 07:27 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah meminta Meta memperketat pengawasan terhadap konten bermasalah di platform digitalnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi anak dan menjaga ruang digital Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan permintaan itu saat bertemu petinggi Meta di New York, Amerika Serikat, 23 September 2026. Pemerintah menyoroti perlindungan anak sekaligus penanganan konten yang melanggar hukum Indonesia.

Meutya meminta Meta mempercepat pembatasan dan penonaktifan akun pengguna anak. Kebijakan tersebut mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184 ribu akun pengguna berusia di bawah 13 tahun telah dinonaktifkan. Jumlah itu terdiri dari 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook.

Pemerintah menginginkan langkah tersebut diperluas kepada pengguna berusia di bawah 16 tahun. Pembatasan tersebut mencakup Facebook, Instagram, dan Threads dengan target waktu yang jelas.

Selain perlindungan anak, pemerintah meminta Meta lebih cepat menangani konten ilegal. Konten tersebut antara lain judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong.

"Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik," ujar Meutya. Ia meminta Meta lebih proaktif meninjau dan menandai konten bermasalah.

Pemerintah menilai platform digital tidak cukup hanya menunggu pemutusan akses dari pemerintah. Perusahaan juga dituntut memiliki mekanisme internal yang lebih responsif terhadap pelanggaran.

Meutya menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti regulasi nasional. Pemerintah juga membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses.

Aturan perlindungan anak tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ruang digital. Pemerintah sebelumnya menerbitkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP Tunas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....