Cek Riwayat Utang Kini Bisa Online
- 07 Sep 2026 10:25 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Masyarakat kini dapat mengecek riwayat utang dan kredit secara mandiri melalui layanan resmi OJK. Layanan tersebut memungkinkan calon debitur mengetahui kondisi keuangan sebelum mengajukan pembiayaan baru.
Layanan yang dahulu dikenal sebagai BI Checking kini telah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. Perubahan pengelolaan tersebut berlangsung sejak kewenangan informasi debitur beralih kepada OJK.
Pengecekan dilakukan melalui portal iDebku yang dapat diakses secara daring menggunakan ponsel atau komputer. Masyarakat tidak perlu mendatangi kantor OJK untuk memperoleh informasi tersebut.
Melalui iDebku, masyarakat dapat melihat berbagai informasi kredit yang tercatat atas namanya. Data tersebut mencakup pinjaman bank, pembiayaan multifinance, hingga fasilitas kredit tertentu dari penyelenggara teknologi finansial.
Laporan Informasi Debitur atau iDeb juga memuat riwayat pembayaran dan status kolektibilitas kredit. Status tersebut dapat menunjukkan kondisi pembayaran, mulai dari lancar hingga macet.
Untuk melakukan pengecekan, pemohon perlu membuka portal iDebku dan memilih menu pendaftaran. Pemohon kemudian mengisi identitas, data kontak, serta informasi lain sesuai dokumen yang diminta.
Pemohon juga harus mengunggah dokumen identitas dan foto diri untuk proses verifikasi. Setelah permohonan diajukan, nomor pendaftaran diberikan untuk memantau perkembangan proses melalui layanan tersebut.
Informasi kredit penting diperiksa sebelum seseorang mengajukan KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, atau pinjaman usaha. Pemeriksaan lebih awal membantu pemohon mengetahui adanya tunggakan atau masalah dalam catatan kredit.
Data dalam SLIK menjadi salah satu bahan pertimbangan lembaga keuangan ketika menilai permohonan kredit. Karena itu, masyarakat disarankan memastikan informasi kreditnya sesuai dan segera menyelesaikan kewajiban bermasalah.
Perubahan dari BI Checking menuju SLIK merupakan bagian dari pengelolaan informasi debitur oleh OJK. Masyarakat kini memiliki akses mandiri untuk memahami rekam jejak kredit sebelum mengambil keputusan keuangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....