Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Ini Pilihannya

  • 05 Sep 2026 10:03 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Pengguna internet seluler segera mendapat perlindungan atas sisa kuota yang belum terpakai. Operator wajib menyediakan mekanisme agar kuota yang sudah dibayar pelanggan tidak hilang begitu saja.

Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026. Aturan itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Kemkomdigi memberikan batas waktu pemenuhan kewajiban tersebut hingga 28 September 2026. Operator juga wajib menyampaikan laporan kepatuhan kepada pemerintah sesuai ketentuan.

Namun, kebijakan tersebut bukan berarti semua operator wajib menerapkan sistem rollover. Pemerintah memberikan beberapa pilihan mekanisme perlindungan bagi pelanggan.

Mekanisme tersebut dapat berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana. Operator juga dapat menyediakan mekanisme lain selama tidak merugikan pelanggan.

Selain itu, operator dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota. Ketentuan ini menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah masih menemukan persoalan terkait penerapan perlindungan sisa kuota. Pemerintah karena itu meminta operator segera memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pelanggan juga nantinya harus mendapat informasi layanan secara jelas sebelum membeli paket internet. Informasi tersebut mencakup ketentuan kuota, masa berlaku, harga, serta mekanisme perlindungan sisa kuota.

Kebijakan ini bermula dari Putusan MK yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Putusan tersebut mewajibkan penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif.

Dengan aturan baru ini, pelanggan tidak lagi hanya bergantung pada masa berlaku paket. Konsumen dapat memperoleh perlindungan atas kuota yang sudah dibeli melalui mekanisme yang disediakan operator.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....