Kaji Kepatutan Kontrak, Ahmad Arif Raih Gelar Doktor di UII
- 23 Agt 2026 15:26 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kewenangan hakim memengaruhi perkembangan hukum kontrak, salah satunya pergeseran pemaknaan asas kebebasan berkontrak dan pacta sunt servanda. Kontrak yang semula dipandang sebagai kehendak para pihak yang mengikat secara kuat, dalam perkembangannya membuka ruang bagi pengadilan untuk menilai bahkan mengubah akibat atau isi kontrak berdasarkan kepatutan.
Persoalan ini menjadi fokus disertasi Ahmad Arif Syarif, S.Sy., M.H., mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, berjudul “Dasar Pertimbangan Hakim Menentukan Kriteria Kepatutan dalam Kontrak”. Disertasi ini menjadi tahap akhir penyelesaian studi doktoralnya di Fakultas Hukum UII.
"Pergeseran makna asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda. Di mana kontrak yang dulu dianggap sebagai individualis dan sangat mengikat, kini kemudian bergeser, hakim mulai melakukan intervensi terhadap isi kontrak tersebut," katanya dalam Sidang Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) Program Studi Hukum Program Doktor, FH UII Yogyakarta, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Promovendus menyampaikan, bahwa dasar filosofis kewajiban mematuhi kontrak yang sah terletak pada kehendak bebas para pihak (party autonomy) yang secara hukum diberi kekuatan mengikat melalui asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Sedangkan dalam Pasal 1339 KUHPerdata memperluas daya ikat kontrak hingga mencakup kepatutan dan kebiasaan, sehingga kebebasan berkontrak sejak awal dibatasi oleh asas-asas yang hidup dalam sistem hukum perjanjian.
"Pada praktiknya, kondisi ini terkadang menimbulkan dilema bagi hakim. Di satu sisi hakim harus menghormati kesepakatan para pihak dan kepastian hukum, di sisi lain hakim dituntut untuk menghadirkan keadilan yang lebih, yang lebih substantif melalui kepatutan," ucapnya.
Dalam penelitiannya, Promovendus menganalisis sejumlah putusan pengadilan terkait sengketa kontrak, khususnya kontrak pinjaman uang. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan filosofis, analisisnya juga diperkuat dengan wawancara terhadap akademisi dan hakim.
Hasil penelitian menunjukkan, hakim dalam menentukan kriteria kepatutan setidaknya berangkat dari tiga pijakan, yakni yuridis-normatif, moral-etik, dan sosial-kebiasaan. Namun, ketiga dasar tersebut belum selalu digunakan secara komprehensif.
Sejumlah putusan yang dikaji Promovendus, ditemukan hanya bertumpu pada satu atau dua dasar, sehingga menghasilkan penilaian kepatutan yang parsial. Padahal menurutnya, penggunaan dasar pertimbangan secara lebih menyeluruh diperlukan agar kepatutan tidak sekadar menjadi alasan moral yang abstrak.
"Problem penelitian ini tidaklah terletak pada ada atau tidaknya kepatutan yang digunakan oleh hakim, tetapi pada bagaimana hakim menentukan kepatutan tersebut. Ketiadaan kriteria yang jelas dapat menyebabkan ruang diskresi hakim menjadi terlalu luas dan pada akhirnya berpotensi menimbulkan disparitas putusan yang cukup jauh," katanya, menambahkan.
Promovendus menggunakan teori keadilan, teori penemuan hukum, dan teori mengikatnya kontrak. Teori keadilan Aristoteles dan John Rawls digunakan sebagai landasan untuk melihat ukuran keadilan dan proporsionalitas dalam nilai kepatutan.
Selanjutnya, teori penemuan hukum digunakan untuk membantu menjelaskan metode hakim menerapkan kepatutan yang bersifat abstrak dan terbuka ke dalam perkara yang konkrit. Sedangkan, teori mengikatnya kontrak digunakan untuk menjelaskan hubungan antara kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda, dan kewenangan hakim melakukan koreksi terhadap isi kontrak.
"Dalam penelitian ini, kami menggunakan empat pendekatan dalam pelaksanaan penelitian, yaitu, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan filosofis. Hasil temuan kami dari kajian enam putusan yang dikaji menunjukkan, bahwasanya hakim menggunakan berbagai dasar pertimbangan dalam menentukan kriteria kepatutan," ujarnya.
Kebaruan utama penelitian Ahmad Arif Syarif terletak pada rumusan kriteria kepatutan yang dibangun dalam tiga dimensi, yaitu normatif, moral, dan kontekstual. Rumusan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi sifat fleksibel kepatutan, melainkan menyediakan kerangka analisis agar penerapannya lebih sistematis, transparan, dan konsisten, termasuk dalam kontrak baku maupun kontrak modern.
Dimensi normatif menilai apakah isi kontrak berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, ketertiban umum, maupun mengandung penyalahgunaan keadaan. Kriteria ini menjadi fondasi agar kebebasan berkontrak tetap dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dimensi moral melihat keadilan substantif, termasuk keseimbangan hak dan kewajiban, manfaat, serta risiko para pihak. Kontrak dinilai tidak patut apabila secara nyata menempatkan salah satu pihak dalam posisi yang tidak seimbang atau membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak yang lebih kuat.
Sementara dimensi kontekstual menempatkan kontrak dalam realitas sosial dan ekonomi. Hakim perlu memperhatikan kondisi para pihak, praktik kontrak yang wajar, konsistensi putusan sebelumnya, serta dampak sosial dari klausul yang dipersoalkan. Pendekatan ini menjaga agar penilaian kepatutan tetap relevan dengan perkembangan masyarakat sekaligus mengurangi disparitas putusan.
Kerangka tersebut, menurut penelitian, tidak dimaksudkan untuk menghilangkan sifat fleksibel asas kepatutan. Sebaliknya, kerangka ini ditawarkan agar penerapan kepatutan menjadi lebih sistematis, transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ahmad juga merekomendasikan agar Mahkamah Agung menyusun pedoman yang lebih eksplisit mengenai penerapan asas kepatutan, antara lain melalui Surat Edaran Mahkamah Agung maupun yurisprudensi tetap. Pedoman tersebut diharapkan mengintegrasikan aspek normatif, kontekstual, dan moral sehingga diskresi hakim tetap berada dalam koridor kepastian hukum.
"Asas kepatutan memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap isi kontrak, baik dalam membatasi suatu klausul kontrak yang berat sebelah maupun mengoreksi pelaksanaan suatu kontrak, akan tetapi pengaruh tersebut masih tidak merata dan inkonsisten yang justru menimbulkan disparitas penerapan di antara hakim. Kepatutan belum mampu berfungsi secara efektif sebagai standar korektif, tanpa kerangka yang jelas penggunaannya berpotensi menimbulkan inkonsistensi serta menurunkan legitimasi putusan di mata publik," ujarnya, memgungkapkan.
Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya menawarkan konsep bagi pengembangan hukum kontrak, tetapi juga kerangka argumentasi bagi hakim, praktisi hukum, dan para pihak untuk menilai serta menyusun kontrak secara lebih adil. Hakim juga perlu menempatkan asas kepatutan secara konsisten dalam setiap perkara kontrak.
Perbedaan tafsir boleh terjadi, tetapi hanya sebatas pada intensitas penilaian, bukan pada digunakan atau diabaikannya asas kepatutan itu sendiri. Konsistensi ini penting agar kepatutan benar-benar berfungsi sebagai tolok ukur keadilan substansial dalam kontrak.
Ujian Terbuka Disertasi Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dipimpin Ketua Sidang Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D dengan Promotor Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., dan Co Promotor Bagya Agus Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D. Adapun Penguji, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum.,Ph.D., Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum., Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum., dan Dr. Bambang Sutiyoso, S.H. M.Hum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....