Cara Cek Riwayat Kredit Mandiri lewat SLIK iDebKu OJK Secara Daring

  • 18 Agt 2026 11:01 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Masyarakat kini dapat memeriksa riwayat kredit secara mandiri melalui layanan daring Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini menjadi alternatif resmi bagi masyarakat yang sebelumnya mengenal istilah BI Checking.

Pengecekan dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menggunakan platform iDebKu. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengakses informasi debitur tanpa harus datang langsung ke kantor OJK.

SLIK menyimpan data riwayat kredit dan pembiayaan yang menjadi bahan pertimbangan lembaga keuangan. Informasi tersebut membantu masyarakat mengetahui kondisi kewajiban keuangan sebelum mengajukan pinjaman baru, seperti KPR, kredit kendaraan, KTA, kartu kredit, hingga kredit modal kerja.

Untuk melakukan pengecekan, masyarakat dapat mengakses laman resmi iDebKu OJK dan memilih menu pendaftaran. Pemohon kemudian mengisi data diri serta mengunggah dokumen persyaratan, seperti identitas diri dan foto swafoto bersama kartu identitas.

Setelah pengajuan diverifikasi, hasil informasi debitur dikirimkan langsung melalui surat elektronik (email) pemohon. Pemeriksaan berkala ini penting untuk memastikan tidak ada kesalahan pencatatan data riwayat pembayaran.

Perubahan dari BI Checking menjadi SLIK terjadi setelah pengelolaan informasi debitur beralih dari Bank Indonesia kepada OJK guna mendukung pengawasan sektor keuangan.

OJK juga terus meningkatkan efisiensi layanan informasi debitur. Mulai Juli 2026, OJK mendorong pembaruan status informasi kredit lunas agar dapat tercermin maksimal dalam tiga hari kerja.

Dengan kemudahan akses ini, masyarakat dapat menjadikan pemeriksaan mandiri sebagai kebiasaan dalam mengelola keuangan secara lebih tertib dan bijak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....