Australia Kewalahan Atasi Kecanduan Medsos

  • 05 Agt 2026 13:55 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Australia menghadapi tantangan besar setelah aturan pembatasan media sosial bagi anak belum sepenuhnya efektif. Pemerintah setempat menemukan masih banyak pengguna muda yang mencari celah untuk mengakses platform digital.

Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai berlaku Australia sejak Desember 2025. Aturan tersebut menjadi salah satu regulasi pertama dunia untuk membatasi penggunaan media sosial anak.

Namun, penerapan aturan tersebut menghadapi berbagai kendala di lapangan. Sejumlah perusahaan teknologi dinilai belum maksimal mencegah pengguna anak mengakses layanan mereka.

Pemerintah Australia melalui lembaga pengawas eSafety melakukan penyelidikan terhadap beberapa platform media sosial. Langkah itu dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran kewajiban pembatasan usia pengguna.

Aturan pembatasan digital ini muncul karena meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada kesehatan mental anak. Pemerintah menilai paparan berlebihan dapat memicu berbagai masalah psikologis dan sosial.

Komisioner eSafety Australia menyebut kepatuhan perusahaan teknologi menjadi perhatian serius. “Kami memiliki kekhawatiran mendalam terkait kepatuhan sejumlah platform,” demikian pernyataan lembaga tersebut.

Indonesia juga mengembangkan kebijakan serupa melalui regulasi pembatasan akses digital bagi anak. Pemerintah mendorong perlindungan anak di ruang digital dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan penyedia platform.

Pengamat teknologi menilai regulasi saja belum cukup mengatasi kecanduan media sosial. Edukasi literasi digital dan pengawasan orang tua tetap menjadi faktor penting.

Kasus Australia menjadi pelajaran bahwa pembatasan teknologi membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Pemerintah, industri digital, dan masyarakat perlu membangun ekosistem internet yang lebih aman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....