Ikan Invasif Pemangsa Spesies Lokal Dilarang Dilepas ke Perairan Umum

  • 30 Jul 2026 12:47 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Masyarakat Indonesia mungkin sudah tidak asing lagi dengan keberadaan ikan sapu-sapu yang kerap mendominasi perairan sungai lokal. Namun, belum banyak yang menyadari bahwa pelepasan jenis ikan invasif ke alam liar dapat merusak ekosistem perairan secara mendalam.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19 Tahun 2020 telah menetapkan daftar jenis ikan yang dilarang dimasukkan, dibudidayakan, dipedagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah perairan Indonesia.

Ikan-ikan tersebut umumnya dilarang karena memiliki daya tahan tubuh tinggi, cepat berkembang biak, serta berkarakter predator ganas. Jika terlepas ke sungai atau danau, mereka akan memangsa spesies lokal dan merusak rantai makanan alami di perairan tersebut.

Berikut adalah beberapa jenis ikan populer di masyarakat yang dilarang untuk dilepasliarkan ke perairan umum:

  1. Arapaima (Arapaima gigas)

    Ikan raksasa asal Sungai Amazon ini mampu tumbuh hingga beberapa meter dengan nafsu makan sangat besar. Sifat predatornya yang agresif sanggup menghabiskan populasi ikan lokal di ekosistem baru dalam waktu singkat.

  2. Aligator Gar (Atractosteus spatula)

    Memiliki moncong memanjang mirip buaya dan gigi sangat tajam, ikan ini merupakan pemburu ulung di air tawar. Keberadaannya di sungai atau danau sangat berbahaya karena tidak memiliki pemangsa alami dan mengancam ikan asli daerah setempat.

  3. Piranha (Serrasalmus spp.)

    Dikenal luas karena giginya yang tajam dan sifat berburu secara berkelompok, piranha berbahaya bagi biota air lainnya. Jika beradaptasi di perairan umum, populasi piranha dapat merusak keseimbangan alam dan membahayakan keselamatan manusia.

  4. Red Devil (Cichlasoma labiatum)

    Ikan hias populer ini memiliki sifat sangat teritorial dan mudah berkembang biak di berbagai kondisi air. Karakter agresifnya membuat ikan lokal kalah bersaing dalam merebut makanan dan wilayah hidup.

  5. Peacock Bass (Cichla spp.)

    Meskipun memiliki warna indah dan disukai pencinta akuarium, ikan ini adalah predator tingkat atas di habitat aslinya. Pelepasan ikan ini ke waduk atau sungai dapat mengakibatkan kepunahan pada spesies ikan kecil endemik.

Bagi masyarakat atau pemelihara yang sudah terlanjur memelihara jenis ikan terlarang ini, ditegaskan untuk tidak pernah melepasliarkannya ke sungai, danau, atau waduk. Solusi paling tepat adalah menyerahkannya secara sukarela ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat atau Balai Karantina Ikan guna ditangani sesuai prosedur keselamatan lingkungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....