Komdigi Ingatkan Bahaya SIM Terdaftar Penjual

  • 21 Jul 2026 14:40 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pengguna kartu SIM diminta lebih teliti saat membeli nomor baru di gerai penjualan. Komdigi menemukan praktik registrasi yang berpotensi merugikan pelanggan.

Temuan itu muncul setelah inspeksi implementasi registrasi biometrik di Yogyakarta, Jumat 17 Juli 2026. Pemerintah mendapati sebagian penjual masih menyalahgunakan proses aktivasi kartu.

Modusnya dilakukan dengan mendaftarkan kartu menggunakan biometrik wajah milik penjual. Setelah digunakan pembeli, registrasi kemudian dibatalkan secara sepihak.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan praktik tersebut tidak dibenarkan. Menurutnya, nomor harus tercatat atas identitas pemilik sebenarnya.

Edwin mengatakan, "Apa yang kita pakai itu harus atas nama kita." Pernyataan itu menjadi penegasan penting bagi seluruh pelaku penjualan kartu SIM.

Registrasi biometrik diterapkan penuh sejak 1 Juli 2026 untuk pelanggan baru. Kebijakan itu bertujuan menekan penyalahgunaan identitas dan berbagai kejahatan digital.

Sebelumnya, pemerintah menemukan registrasi memakai NIK dan Kartu Keluarga masih menyisakan celah penyalahgunaan. Karena itu, verifikasi wajah diwajibkan dalam proses aktivasi pelanggan baru.

Komdigi mengajak operator dan penjual mematuhi aturan registrasi biometrik secara konsisten. Masyarakat juga diminta memastikan kartu SIM terdaftar atas identitas pribadi sebelum digunakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....