Verifikasi Usia Medsos Masih Hadapi Tantangan

  • 07 Jul 2026 08:10 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Upaya pemerintah memperketat akses media sosial bagi anak masih menghadapi hambatan besar. Banyak anak dilaporkan memalsukan usia saat membuat akun.

Temuan itu menjadi tantangan awal penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Aturan tersebut mewajibkan platform memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan hasil survei menunjukkan praktik tersebut masih umum terjadi. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan, Sabtu, 4 Juli 2026. "Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial," katanya.

Menurut Nezar, verifikasi usia sepenuhnya bergantung pada teknologi yang dimiliki setiap platform digital. Karena itu, pemerintah meminta penyedia layanan meningkatkan sistem identifikasi usia tanpa mengabaikan pelindungan data pribadi.

Sejumlah platform disebut mulai menggunakan algoritma untuk mengenali akun yang diduga dimiliki anak. Akun yang teridentifikasi dapat dibatasi atau kehilangan akses sesuai kebijakan platform.

Selain penguatan teknologi, pemerintah menilai pendampingan orang tua tetap menjadi kunci pelindungan anak. Mekanisme akun pendamping juga terus didorong agar aktivitas digital anak lebih terawasi.

PP TUNAS merupakan regulasi yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik melindungi anak di ruang digital. Pemerintah menegaskan implementasi aturan itu akan terus dilakukan bersama seluruh platform digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....