Komdigi Dorong Platform Lindungi Anak
- 03 Jul 2026 00:54 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menyatakan perlindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil nyata. Platform digital telah menonaktifkan jutaan akun anak sebagai tindak lanjut aturan baru.
Langkah tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Kebijakan ini mewajibkan platform meningkatkan perlindungan berdasarkan tingkat risiko layanannya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 26 Juni 2026.
Sebanyak 4,1 juta akun berasal dari TikTok. Sementara sekitar 600 ribu akun lainnya berasal dari YouTube.
Meutya menegaskan pemerintah menginginkan perubahan cara platform melindungi pengguna anak. Menurutnya, regulasi tidak hanya membatasi akses, tetapi juga mendorong perubahan perilaku penyelenggara platform.
"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform," ujar Meutya.
Selain itu, sekitar 200 platform digital telah menyerahkan penilaian mandiri kepada pemerintah. Hasil evaluasi akan menentukan profil risiko masing-masing platform.
PP TUNAS menjadi dasar hukum perlindungan anak di ruang digital Indonesia. Regulasi tersebut mengatur verifikasi usia, pengamanan data, serta fitur keselamatan sesuai tingkat risiko layanan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....