JCW Ingatkan Sekolah Tidak Menjual Seragam saat SPMB
- 30 Jun 2026 20:09 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Memasuki tahun ajaran baru, terutama masa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 ini, lembaga antikorupsi Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan agar tidak menjual seragam maupun bahan sekolah pada saat SPMB. Larangan menjual seragam sudah tertuang dalam aturan.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba menyebutkan, larangan penjualan seragam sekolah sudah ada aturannya misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan, pengadaan seragam sekolah menjadi tanggungjawab orangtua murid. Ditambah lagi dengan aturan daerah melalui dinas pendidikan setempat yang telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang larangan jual seragam sekolah termasuk melalui komite sekolah.
"Aturan sudah jelas dan tegas sehingga menjadi penting bagi sekolah termasuk komite sekolah untuk tidak menjual seragam ataupun bahan seragam sekolah apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah untuk persyaratan daftar ulang," katanya, Selasa, 30 Juni 2026.
Kamba mensinyalir, adanya kebiasaan dari pihak sekolah mengumpulkan orangtua/wali murid pada awal masuk. Menurutnya, salah satu pembahasannya adalah soal seragam sekolah.
"Apabila publik menemukan adanya pelanggaran dalam seragam sekolah pada SPMB dapat melaporkannya ke nomor WA 0821 3832 0677. Tentunya disertai bukti yang mendukung adanya pelanggaran dalam pengadaan seragam sekolah.
Kamba menyebutkan, laporan akan ditindaklanjuti ke dinas pendidikan setempat. JCW berharap seluruh satuan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta bisa menjadi teladan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....