BKPDM Resmi Perbarui Capaian Pembelajaran Agama dan Budi Pekerti
- 27 Jun 2026 13:43 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 yang mengubah capaian pembelajaran pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti.
Keputusan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 046/H/KR/2025. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta didik dan perkembangan kebijakan pendidikan nasional.
Kepala BKPDM Toni Toharudin menegaskan perubahan hanya berlaku pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Sementara Capaian Pembelajaran seluruh mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025.
“Perlu kami tegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 hanya berlaku pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Capaian Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran lainnya tetap sama dan tidak mengalami perubahan,” ujar Toni.
Ia menjelaskan pembaruan tersebut dilakukan secara terukur untuk memberikan kepastian bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Melelui keputusan ini, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai ruang lingkup perubahan tersebut sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh Capaian Pembelajaran telah diperbarui.
Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 menjadi acuan bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mengimplementasikan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....