Puluhan Ribu Rekening Judol Diblokir Pemerintah
- 08 Jun 2026 15:17 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Upaya pemerintah memberantas judi online terus diperkuat. Hingga Mei 2026, sebanyak 33.836 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas judi online telah diblokir oleh perbankan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan jumlah rekening yang diblokir mengalami peningkatan dibandingkan laporan sebelumnya yang mencapai sekitar 33.250 rekening. OJK meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemeriksaan lebih mendalam terhadap rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Menurut Dian, data rekening tersebut berasal dari hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital yang kemudian ditindaklanjuti oleh OJK bersama industri perbankan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan sekaligus menekan dampak negatif judi online terhadap perekonomian nasional.
Selain pemblokiran rekening, perbankan juga diminta melakukan pencocokan data nasabah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), menelusuri profil transaksi, hingga menutup rekening yang terbukti terkait aktivitas ilegal. Proses tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap potensi tindak pidana pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.
Pemerintah menegaskan pemberantasan judi online akan terus dilakukan melalui sinergi antarlembaga guna menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari dampak sosial maupun ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik perjudian digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....