Disertasi Erfa Redhani Bedah Perlunya Aturan Jelas Terkait Penundaan Pemilu
- 25 Mei 2026 17:42 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Wacana penundaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia selama ini kerap menjadi polemik pelik yang hanya bermuara pada perdebatan politik dan kepentingan kekuasaan. Padahal, sebagai agenda kenegaraan yang paling fundamental, potensi penundaan pemilu akibat situasi kedaruratan, nyata bisa terjadi.
Ketiadaan aturan yang jelas dalam hukum tata negara Indonesia dinilai memicu risiko kebuntuan konstitusional (constitutional deadlock) yang membahayakan keberlangsungan pemerintahan. Isu krusial inilah yang dibedah secara mendalam oleh Muhammad Erfa Redhani, S.H., M.H., dalam Ujian Terbuka Disertasi Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu, 23 Mei 2026.
Erfa mengatakan, penelitian ini bertujuan untuk menemukan, mengelaborasi, dan merumuskan secara sistematis urgensi pengaturan mengenai penundaan pemilu di Indonesia dalam kondisi kedaruratan, implikasi yuridis yang ditimbulkan terhadap kekosongan jabatan pemerintahan, serta menawarkan konsep regulasi penundaan pemilu dan mekanisme pengisian kekosongan jabatan.
Erfa menjelaskan, selama ini isu penundaan pemilu di Indonesia lebih banyak diwarnai dengan pendapat politik berasal dari keinginan politisi yang diutarakan melalui kanal-kanal media dengan alasan yang beragam mulai dari alasan pandemi Covid 19, ketidaksiapan dana pemilu, hingga kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah yang sedang berkuasa. Wacana penundaan ini pun banyak mendapat respon publik yang beragam ada yang sepakat ada pula yang menolaknya.
"Pemilu merupakan agenda kenegaraan yang fundamental, maka wacana ini seharusnya di posisikan dari perspektif hukum ketatanegaraan. Sehingga penolakan dan kesepakatan atas wacana ini berkepastian hukum dan hukum menjadi pemutus akhir dari wacana pelik kenegaraan," katanya.
Erfa manambahkan, secara filosofis prinsip dasar pemilu yang harus dijunjung tinggi adalah adanya pengejawantahan kehendak rakyat yang terencana, terjadwal, dan terimplementasi secara berkala atau yang sering disebut dengan istilah pemilu periodik. Pemilu berkala tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme evaluasi dan kontrol, tetapi juga sebagai sarana utama untuk mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.
Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi yang termaktub dalam konstitusi. Penyelenggaraan pemilu yang berkala setiap lima tahun sekali menjadi landasan utama bagi sistem politik Indonesia.
Hal ini lanjut Erfa, juga memberikan kepastian hukum bagi proses pergantian pemerintahan secara damai dan teratur. Jika ditelusuri melalui original intent dalam risalah pembahasan perubahan UUD Negara RI Tahun 1945, maka dapat dilihat bahwa terjadi perdebatan mengenai periodisasi pelaksanaan pemilu di Indonesia yang dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu, kelompok yang dalam usulannya menyampaikan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan kelompok yang mengusulkan bahwa jadwal pemilu setiap lima tahun sekali, tetapi dibuka kemungkinan untuk melaksanakan pemilu di luar waktu lima tahunan.
"Ketika terdapat kondisi yang membahayakan atau mengancam keselamatan rakyat seperti adanya wabah Covid-19, pemilu dapat saja ditunda dengan alasan kedaruratan tersebut. Kesehatan kesejahteraan, keselamatan, keamanan, kebaikan rakyat memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari hukum atau menjadi hukum tertinggi," ucapnya.
Dalam prespektif yuridis, Erfa menyebutkan, UUD Negara RI Tahun 1945 secara tegas mengatur pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali dalam Pasal 22E ayat (1), dan tidak terdapat ketentuan eksplisit mengenai penundaan pemilu. Padahal, pengaturan penundaan pemilu di dalam UUD Negara RI Tahun 1945 menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kekosongan hukum (vacuum of rechts) yang dapat menimbulkan ketidakpastian politik dan hukum.
"Tanpa adanya pengaturan yang kuat dan memiliki ukuran yang jelas, kebijakan untuk melakukan penundaan pemilu dapat saja menjadi sewenang-wenang, karena pengambilan kebijakan tersebut tidak transparan dan melibatkan publik, sehingga lebih didorong oleh pertimbangan politik daripada kriteria objektif seperti adanya keadaan kedaruratan yang mau tidak mau harus mengambil langkah menunda pemilu," ujarnya.
Dalam sejarah pemilihan umum di Indonesia, terdapat fakta bahwa Indonesia pernah menunda pelaksanaan pemilu. Setidaknya tercatat bahwa pada tahun 1946, pada tahun 1962/1964, pada tahun 1968 dan pada tahun 2020 yaitu penundaan pilkada karena Covid-19.
Fenomena serupa juga terjadi secara global dengan beragam alasan, mulai dari krisis kesehatan, bencana alam, hingga ketidakstabilan politik. Oleh karena itu, lanjut Erfa, pengaturan penundaan pemilu secara filosofis, yuridis dan sosiologis merupakan kebutuhan yang mendesak untuk memberikan kerangka yang jelas dan terstruktur agar penundaan yang diperlukan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kelangsungan demokrasi dan stabilitas sosial masyarakat.
Hanya saja yang diungkapkan Erfa, yang perlu menjadi perhatian serius dengan penundaan pemilu di Indonesia harus memiliki implikasi yuridis yang signifikan terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan karena dapat menimbulkan kekosongan jabatan pada berbagai tingkat kekuasaan negara, yaitu kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden berpotensi menciptakan vakum kekuasaan eksekutif tertinggi yang berdampak pada stagnasi pemerintahan.
"Stagnansi pemerintahan tersebut berdampak sistemik terhadap empat aspek kekuasaan negara, yakni stagnasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, stagnasi dalam proses legislasi, munculnya ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan hak prerogatif presiden, dan serta terganggunya hubungan luar negeri akibat ketiadaan otoritas diplomatik yang sah," katanya, menjelaskan.
Kekosongan jabatan legislatif juga bisa menyebabkan terhentinya fungsi utama dari lembaga legislatif yakni, fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi rakyat yang berdampak pada.menurunnya legitimasi demokrasi serta ketidakpastian hukum. Sedangkan kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berimplikasi pada terhentinya fungsi pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan publik, pembangunan, dan inovasi daerah.
"Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang komprehensif mengenai mekanisme penundaan pemilu untuk mencegah kekosongan kekuasaan dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dalam situasi kedaruratan," ucapnya, menambahkan.

Erfa melanjutkan, gagasan desain pengaturan penundaan pemilu dan pengisian.jabatan karena adanya penundaan pemilu dalam keadaan darurat.perlu dirumuskan secara jelas dan komprehensif agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun kekosongan kekuasaan. Pengaturan tersebut meliputi, keadaan darurat yang dapat menjadi alasan penundaan pemilu meliputi konflik sosial masif, bencana alam besar, wabah penyakit menular, krisis ekonomi, ancaman siber, perang antarnegeri, dan pemberontakan bersenjata.
Disamping itu, kewenangan pengambilan keputusan untuk melakukan penundaan pemilu dalam kondisi kedaruratan harus berlandaskan asas legalitas serta tunduk pada UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai wujud supremasi konstitusi (supremacy of the constitution). Keputusan tersebut wajib memperoleh persetujuan mayoritas absolut (absolute majority approval) melalui MPR sebagai sebagai representasi rakyat demi menjamin legitimasi demokrasi.
"Dalam pelaksanaannya, pengambilan keputusan tersebut harus mencerminkan prinsip check and balances melalui keterlibatan empat institusi utama, yaitu Presiden sebagai pemegang kekuasaan darurat, KPU sebagai penyelenggara teknis, MPR sebagai representasi rakyat, dan MK sebagai implementasi dari judicial control melalui pengujian konstitusionalitas usulan penundaan pemilu. Dengan demikian, penundaan pemilu tidak disalahgunakan untuk melegitimasi perpanjangan masa jabatan secara sewenang-wenang, melainkan hanya dapat dilakukan berdasarkan kriteria yang objektif, terukur, proporsional yang didasarkan pada adanya ancaman yang bersifat luar biasa," ujarnya, menyebutkan.
Mekanisme penundaan pemilu di mulai dari deklarasi keadaan bahaya oleh Presiden, usulan penundaan pemilu oleh Presiden dengan mempertimbangkan kajian teknis dan rekomendasi dari KPU, persetujuan MPR, pengujian konstitusional oleh MK, hingga penetapan resmi oleh Presiden. Sedangkan durasi penundaan pemilu dapat diberi batas waktu maksimal 180 hari kalender atau 6 bulan dengan kemungkinan perpanjangan hanya sekali selama 180 hari kalender atau 6 bulan tambahan, sehingga ada kepastian hukum terkait jangka waktu darurat.
Mekanisme pengisian kekosongan jabatan akibat penundaan pemilu dijelaskan Erfa, bisa dilakukan dengan cara perpanjangan masa jabatan bagi Presiden/Wakil Presiden, legislatif, dan kepala daerah yang telah menjabat. Pengaturan ini menegaskan bahwa pejabat yang dipilih langsung melalui pemilu memiliki tingkat legitimasi yang lebih kuat dibandingkan dengan pejabat yang diangkat tanpa melalui proses pemilihan.
"Legitimasi tersebut didapat melalui mekanisme pemilihan langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat. Sebagai alternatif kedua, penetapan calon dan/atau pasangan calon peringkat kedua hasil pemilu sebelumnya dapat diterapkan ketika perpanjangan masa jabatan tidak memungkinkan, dengan memanfaatkan figur yang telah memperoleh dukungan elektoral signifikan untuk menjaga jejak legitimasi rakyat," ucapnya, memaparkan.
Instrumen hukum yang dapat digunakan untuk pengaturan penundaan pemilu memiliki dua alternatif. Alternatif utama adalah melalui amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 dengan menambahkan ketentuan eksplisit pada Pasal 22E yang mengatur kriteria keadaan darurat, mekanisme prosedural, durasi, dan perpanjangan masa jabatan pejabat dengan mendepankan sistem checks and balances.
Namun, jika amandemen tidak memungkinkan, maka dapat dilakukan dengan revisi UU Pemilu dengan beberapa pembatasan, yaitu penundaan pemilu tidak melampaui siklus lima tahunan, tidak boleh mengatur perpanjangan masa jabatan, dan tidak dapat mengakomodasi keterlibatan lembaga lain yang memerlukan amandemen UUD Negara RI Tahun 1945.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....