Disertasi Doktor FH UII: Sentralisasi Berisiko Perburuk Hubungan Pusat-Daerah
- 24 Mei 2026 17:16 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Memasuki tiga dekade pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, beragam kasus 'tarik menarik' kewenangan ditemukan terjadi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Persoalan yang timbul antara lain karena pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Paerah (Perda) yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dan Perda yang menghambat investasi di daerah.
Hal ini mengemuka dalam ujian terbuka disertasi atau promosi Doktor Program Studi Hukum Program Doktor, Fakultas Hukum (FH), Universitas Islam Indonesia (UII), Promovendus Bill Nope, S.H., LL.M., yang berjudul 'Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam Bidang Sumber Daya Alam', di Ruang Auditorium FH UII, Sabtu, 23 Mei 2026.
Selain persoalan 'tarik menarik', terdapat pula persoalan di bidang perizinan, persoalan pajak dan retribusi daerah, persoalan korupsi di pemerintahan daerah, persoalan pemekaran daerah, permintaan perlakuan khusus oleh pemerintah daerah (alasan budaya, geografis, geopolitik), persoalan pembagian dana bagi hasil, dan persoalan dinasti politik di pemerintahan daerah.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintahan daerah menjalankan sejumlah urusan-urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, seperti ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) menyebutkan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali oleh urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Selain itu, Pasal 18A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, menegaskan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
"Penulisan disertasi ini difokuskan pada hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan.pemerintah daerah dalam mengelola SDA Mineral dan Batubara serta Panas Bumi," katanya.
Bill Nope menguraikan, sejumlah indikator digunakan pemerintah pusat untuk menarik kewenangan bidang SDA, yang sebelumnya dimiliki oleh pemerintah daerah, seperti dalam UU No 23 tahun 2014. Berbeda dengan UU No 32 Tahun 2004, terkait klasifikasi urusan pemerintahan konkuren yang sebelumnya hanya didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi dan eksternalitas, maka di dalam UU No 23 Tahun 2014, ditambahkan satu prinsip, yakni prinsip kepentingan strategis nasional.
Secara umum dijelaskan Dosen FH Universitas Nusa Cendana, Kupang, NTT ini, apabila dilihat dari aspek kemampuan keuangan daerah, dengan hadirnya Proyek Strategis Nasional (PSN) terutama pembiayaannya bersumber dari APBN, sangat membantu pemerintah daerah mengatasi persoalan pembangunan infrastruktur dasar yang dihadapinya. Pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, jembatan, food estate (mekanisasi pertanian), bendungan, akses air bersih, sanitasi, jalan tol, pelabuhan, dermaga penyeberangan, bandara, jalur kereta api, pembangkit listrik, transportasi pendukung sistem logistik nasional, jaringan jalan kota, dan aksesibilitas energi dapat membantu pemerintah daerah membuka peluang ekonomi baru yang berdampak pada peningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Pelaksanaan PSN yang dilaksanakan sejak tahun 2016 sampai saat ini, menimbulkan reaksi pro dan kontra, termasuk apa saja dampak posistif dan dampak negatif yang diterima masyarakat selama perencanaan, pelaksanaan dan hasil pembangunan PSN di daerah/lintas daerah provinsi/kabupaten/kota," ucapnya.
Kehadiran PSN memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang berada di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), seperti di Provinsi NTT. Hadirnya sejumlah bendungan menjadi kunci pembangunan karena wilayah ini memiliki curah hujan lebih rendah dibanding daerah lain.
Sedangkan lanjut Bill Nope, dalam kenyataan di lapangan, terdapat dampak sosial dan dampak lingkungan yang dialami masyarakat setempat. Catatan Nalar Institute, menyebutkan antara lain, PSN pengolahan Nikel seluas ± 3.500 hektare di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara yang mampu meningkatkan investasi dan ekonomi daerah tersebut di atas rata-rata ekonomi nasional mencapai 6,09 persen pada tahun 2022. Namun, pertumbuhan ekonomi tersebut tidak berbanding lurus dengan tingkat perekonomian warga.
"Dampak negatif dialami warga seperti, tingginya konflik agraria, permasalahan ganti rugi lahan, dan terancamnya kehidupan masyarakat adat; Kedua, Dampak lingkungan. Dampak ini berupa kerusakan sumber daya alam hayati, yaitu kerusakan ekosistem hutan, gambut dan menyempitnya ruang terbuka hijau," ujarnya.

Dampak PSN: Relasi Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah
Dalam analisisnya, Bill Nope menyebut, indikator yang digunakan pemerintah pusat dalam melaksanakan kewenangan bidang SDA yang merupakan urusan pemerintahan konkuren, telah memberikan dampak positif dan dampak negatif bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Berdasarkan urusan pemerintahan konkuren ini, apabila ditinjau dari konsep negara kesatuan, maka kekuasaan tertinggi berada pada pemerintah pusat.
Pemerintah daerah tidak memiliki wewenang legislatif dalam menyusun suatu undang-undang, yang dalam konteks ini telah diatur urusan konkuren bidang SDA dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Sehingga, pemerintah daerah tidak dapat berkreatifitas atau mandiri dalam pengelolaan SDA, hanya bisa menunggu arahan (perintah) pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam konsep negara kesatuan, kekuasaan yang dimiliki pemerintah pusat merupakan kemampuan untuk memaksakan kehendak. Dalam hukum, wewenang sekaligus hak dan kewajiban (rechten en plichten), yang dalam kaitannya dengan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, hak mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur kekuasaan sendiri (selfregelen) dan mengelola sendiri (self besturen)," katanya, menambahkan.
Pada sisi kewajiban mempunyai dua pengertian, yakni horizontal, berarti kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya. Sedangkan wewenang dalam pengertian vertikal adalah beberapa kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan dalam suatu tertib ikatan pemerintahan negara secara keseluruhan, atau yang biasa disebut ikatan NKRI.
Pelaksanaan PSN dapat berdampak buruk bagi relasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam artian dijelaskan Bill Nope, apabila terjadi aksi protes atau penolakan oleh masyarakat yang terdampak langsung akibat pembangunan PSN. Maka, kondisi ini menyebabkan terjadi ketegangan baru, yang dapat memperburuk relasi antara gubernur, bupati/walikota dengan masyarakatnya.
Sehingga ketika PSN dijalankan, maka dijelaskan Bill Nope, seorang gubernur, bupati/walikota, suka atau tidak suka harus berhadap-hadapan dengan masyarakat, berupaya menjelaskan, mencari solusi dan bahkan tidak sedikit yang beralasan bahwa keputusan pembangunan PSN merupakan inisiatif atau program utama pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya mengikuti perintah.
Dalam kajian ini, Bill Nope menemukan, perjalanan otonomi daerah sejak berlaku UU Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini, pemerintah pusat secara konsisten menarik kewenangan bidang SDA mineral, batubara dan panas bumi. Sentralisasi kewenangan ini dilakukan dengan alasan untuk menghilangkan konflik dan tarik menarik kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (utamanya dalam perizinan), memastikan pengelolaan SDA mineral, batubara dan panas bumi dilakukan secara integrasi, dan untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum lebih efektif terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang.
Pemanfaatan mineral, batu bara dan panas bumi, dalam praktiknya memerlukan investasi yang sangat besar untuk dapat mengetahui potensi, apalagi melakukan eksploitasinya. Hal ini menyebabkan kelompok masyarakat tertentu saja yang mampu melaksanakan pengusahaannya, terutama masyarakat tertentu yang bermodal besar akan menjadi produsen dan kelompok masyarakat miskin selalu hanya akan menjadi pekerja dan konsumen.
Menurut penulis, sebagai salah satu agenda reformasi, pelaksanaan otonomi daerah didesain untuk memberikan kemandirian kepada pemerintah daerah untuk mengurus dirinya sendiri termasuk memiliki prakarsa sendiri (otonomi luas). Kemandirian dan prakarasa tersebut bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, khususnya dalam bidang fiskal.
"Namun, sejak berlakunya UU No 32 Tahun 2004, secara perlahan, kewenangan pemerintah daerah ditarik ke pemerintah pusat (resentralisasi). Situasi ini bertentangan empat konsep dasar yang dikemukakan Bagir Manan, bahwa relasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus didasarkan pada empat konsep dasar yakni; Dasar permusyawaratan; Dasar pemeliharaan dan pengembangan prinsip-prinsip pemerintahan asli; Dasar kebhinekaan; dan Dasar negara hukum," ujarnya, mengungkapkan.
Dalam kesimpulan, Bill Nope menyebutkan salah satunya, konsep hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ke depan dalam bidang SDA, perlu memperhatikan pentingnya bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memperoleh kewenangan dalam bentuk urusan pemerintahan dan dilibatkan dalam proses perizinan dan pengawasan atas penyelenggaraan SDA mineral, batubara dan panas bumi yang berlokasi di wilayahnya. Sedangkan prinsip 'dikuasai oleh negara' tidak dapat ditafsirkan merupakan kewenangan pemerintah pusat semata.
Beberapa daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan kapasitas SDM dan kemandirian fiskal tinggi dapat diberikan kewenangan untuk mengelola SDA mineral, batubara dan panas bumi di wilayahnya, dengan pengawasan pemerintah pusat. Serta kolaborasi antara pemeritah pusat dengan pemerintah daerah dalam.mengelola SDA mineral, baturabara dan panas bumi perlu dibingkai.dalam semangat kemitraan yang akan berdampak pada keadilan, kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah.
Penulis dalam hal ini Bill Nope juga menyarankan, agar Presiden Prabowo Subianto perlu membentuk kementerian otonomi daerah yang bertugas dan berwenang untuk mengatur, menyelenggarakan dan memastikan penyelenggaraan otonomi luas di Indonesia. Hal ini penting mengingat pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, merupakan salah satu agenda reformasi yang belum tuntas dilaksanakan.
Sedangkan dalam jangka pendek, kementerian otonomi daerah yang dibentuk dapat berfungsi sebagai pemrakarsa menyusun Naskah Akademik (NA) Undang-Undang SDA terpadu, yang substansinya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota ikut serta mengelola, mengawasi penyelenggaraan SDA mineral, batubara dan panas bumi.
Dalam ujian terbuka promosi Doktor Program Studi Hukum Program Doktor FH UII, Bill Nope dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude. Sekaligus berhasil nenyandang gelar Doktor ke 204, setelah berhasil mempertahankan disertasinya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....