Komdigi Godok Registrasi Medsos Pakai Nomor Seluler

  • 19 Mei 2026 07:48 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor seluler saat registrasi akun. Kebijakan itu disiapkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan memperjelas identitas pengguna di ruang digital.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026. Menurut Meutya, saat ini pencantuman nomor seluler pada akun media sosial masih bersifat opsional.

Pemerintah kini masih menggodok skema tersebut melalui konsultasi publik. Jika diterapkan, pengguna media sosial nantinya diwajibkan mencantumkan nomor telepon agar identitas dapat diverifikasi dan aktivitas digital lebih mudah dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Komdigi juga berencana memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Langkah tersebut disebut menjadi bagian dari penguatan ketahanan ruang digital, termasuk menghadapi penyebaran hoaks, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi digital seperti deepfake.

Di sisi lain, pemerintah menilai pengawasan ruang digital tidak cukup dilakukan melalui patroli siber dan pemblokiran konten, tetapi juga membutuhkan edukasi publik serta peningkatan literasi digital masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....