Fotokopi KTP Mulai Ditinggalkan

  • 11 Mei 2026 15:37 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaan fotokopi KTP elektronik dalam layanan administrasi karena dinilai berisiko terhadap kebocoran data pribadi.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menyebut data kependudukan sebenarnya telah tersimpan di dalam cip e-KTP sehingga proses verifikasi identitas dapat dilakukan secara digital tanpa harus menggandakan dokumen fisik.

Pemerintah juga terus mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti fotokopi KTP dalam berbagai layanan publik. Sistem tersebut dinilai lebih aman karena berbasis autentikasi digital dan terintegrasi dengan data Dukcapil nasional.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, sebelumnya menyatakan layanan pemerintah diarahkan menuju sistem digital terintegrasi sehingga masyarakat tidak lagi diminta menyerahkan fotokopi KTP dalam pengurusan administrasi.

Kemendagri juga mengimbau instansi pelayanan publik memanfaatkan card reader, web service, maupun verifikasi biometrik untuk mencocokkan identitas masyarakat secara langsung dari database Dukcapil.

Selain itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati membagikan salinan KTP karena data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat disalahgunakan apabila tersebar tanpa pengamanan yang memadai.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....