Komdigi Deadline Platform Patuhi PP Tunas

  • 07 Mei 2026 07:02 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat waktu hingga Juni 2026 kepada seluruh platform digital untuk mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, delapan platform utama telah menyatakan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Platform itu meliputi TikTok, Threads, YouTube, Facebook, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menurut Meutya, pemerintah tidak hanya fokus pada delapan platform tersebut, melainkan seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia. Seluruh platform diminta melakukan self assessment atau evaluasi mandiri terkait perlindungan anak dan menyerahkannya kepada Komdigi paling lambat Juni 2026.

Komdigi nantinya akan melakukan verifikasi terhadap hasil evaluasi tersebut untuk memastikan platform benar-benar menerapkan perlindungan anak secara konkret, termasuk pembatasan usia dan pengawasan akun anak.

Sementara itu, Komdigi menegaskan implementasi PP Tunas mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 sebagai langkah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....